Polisi Kantongi Nama Pemilik

Polda Riau gagalkan pasokan bawang ilegal asal Bengkalis di pasar di Pekanbaru

Polda Riau gagalkan pasokan bawang ilegal asal Bengkalis di pasar di Pekanbaru

Dua unit Mobil Pengangkut Bawang Ilegal diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - Sedikitnya 440 karung bawang ilegal diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah melalui aksi pengejaran terhadap 2 unit mobil pengangkut di Jalan Arifin Ahmad kota Pekanbaru. Lantaran, bawang itu milik orang lain, polisi masih menetapkan‎ kedua supir itu dari masing-masing mobil sebagai saksi.

‎Informasi yang dirangkum, 1 unit mobil pengangkut yakni Grand Max BM 9715 TK dikemudikan supir bernama Ilham Zam (24 tahun), warga kelurahan Maharatu kota Pekanbaru. ‎Ia membawa muatan lebih kurang 215 karung, masing-masing karung dengan berat 9 kilogram bawang merah yang dimuat di Pelabuhan tak resmi di Bantan kabupaten Bengkalis, tanpa dokumen dan surat-surat barang yang resmi.

‎"Sedangkan Mobil Mitsubishi L300 BM 8337 FB, supirnya bernama Samsir, usia 40 tahun, warga kabupaten Kampar, dengan jumlah dan lokasi muatan serta kondisi serupa dengan yang diangkut Ilham," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis (10/03/16)‎.

S‎aat akan dilakukan penangkapan, tutur Guntur, keduanya sempat berusaha kabur hingga akhirnya berhasil dihentikan dan dibekuk polisi tanpa perlawanan. Namun, kedua supir beralasan bawang merah yang mereka bawa milik orang lain. Polisi pun mulai menyelidiki si pemilik.‎

"Kami sudah meminta keterangan supir terkait barang bawaan mereka yang tak dilengkapi dengan dokumen resmi," katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan Supir, rencananya bawang merah itu akan dibongkar di daerah pasar pagi Arengka Pekanbaru.‎

"Kedua supir masih berstatus saksi, kita masih mencari siapa pemilik barang tanpa dokumen resmi ini," jelas Guntur.

Jika terbukti berdagang bawang tanpa izin resmi, pemilik bawa merah itu akan dijerat Pasal 31 juncto Pasal 5 jo Pasal 6 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 16 Thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55, 56 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Saat ini kita sudah melakukan koordinasi dengan ahli pangan dan tumbuh-tumbuhan, untuk pengamanan barang bukti itu," terang Guntur. [pan]‎