Agar Segera Diadili
Jaksa minta Polda serahkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah ditahan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, pada Kamis (03/03/16) lalu, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penyerahan yang disebut dengan tahap II ini dimaksudkan agar tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial itu segera disidang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum Humas) Kejati Riau Mukhzan, Rabu (09/03/16) mengatakan, pihaknya meminta agar Kepolisian Daerah Riau yang menangani perkara korupsi dana Bansos Bengkalis itu segera dilimpahkan.
"Kita minta agar Polda segera menyerahkan tersangka HS (Herliyan Saleh) dan barang bukti dugaan korupsi Dana Bansos itu secepatnya. Selanjutnya, akan kita limpahkan ke Pengadilan," ujar Mukhzan.
Namun Mukhzan tidak mematok batasan waktu pelimpahan tahap II tersangka mantan politisi Partai Amanat Nasional itu. Yang jelas, Mukhzan meminta polisi secepatnya melakukan tahap II.
"Tahap II secepatnya," tegas Mukzan.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, baik tersangka Herliyan Saleh yang mereka tahan, maupun barang bukti dugaan korupsinya, akan segera diserahkan ke Kejati Riau.
"Ya, secepatnya kita limpahkan. Dalam pekan ini, atau pekan depan," ujar Guntur melalui selulernya.
Sebelumnya, 3 mantan dan 2 anggota DPRD Bengkalis juga ikut terjerat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 30 Miliar ini.
Dalam kasus ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah menetapkan tujuh orang sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab.
Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, juga terdapat nama sejumlah nama dari kalangan DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Kini tersangka Azrafiani Aziz Rauf belum dilakukan penahanan.
Sebab, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21. Polisi berjanji segera merampungkan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa.
Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, kasus ini turut menyeret Jamal Abdillah yang telah divonis bersalah selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selanjutnya, Rismayeni serta Muhammad Tarmizi, yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Bengkalis priode 2014-2019. Sedangkan dua terdakwa lain yakni Hidayat Tagor dan Purboyo. Keduanya merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis. Empat nama yang disebut terakhir masih menjalani proses persidangan.
Dalam penyaluran dana basos ini, diduga turut melibatkan sejumlah nama lainnya, yang diketahui masih berkeliaran bebas dan belum tersentuh hukum.
Salah satunya Amril Mukminin, karena berdasarkan audit BPKP, bupati Bengkalis terpilih priode 2016-2021 itu diduga turut menerima dana yang seharusnya dinikmati masyarakat tersebut.
Amril Mukminin merupakan anggota DPRD Bengkalis saat kasus ini terjadi, yakni priode 2009-2014. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 31 Miliar. Polisi kini mengusut keterlibatan Amril berdasarkan hasil audit BPKP. [red]

