ST Simanjuntak, Eks Polisi Penembak Istri Jalani Sidang Perdana

ST Simanjuntak, Eks Polisi Penembak Istri Jalani Sidang Perdana

ilustrasi tembakan/net

Beritariau.com, Pasir Pengaraian – Mantan personil Polri, Sampai Tua (ST) Simanjuntak akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, Kamis (10/3).

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelaku penembak mati istrinya sendiri di Jalan Baru, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Rohul beberapa waktu lalu. Saat itu, ia memberondong istrinya, Risma boru Nainggolan dengan lima kali tembakan hingga tewas.

Hari ini, pria yang berpangkat terakhir bripka ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Riki  mengatakan terhadap terdakwa dikenai pasal berlapis.  

Pasal primernya yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal,  dan alternatif Undang-Undang 23 tahun 2014 Pasal 33 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

“Hari ini baru sidang perdana dalam pembacaan agenda dakwaan terhadap terdakwa. Lalu minggu besok meminta keterangan saksi atau sidang kesaksian. Mulai dari anggota Polri Polsek Kepenuhan, saksi yang mengetahui mayat korban, dan keluarga korban dengan jumlah saksi sebanyak delapan orang,” terang Riki.

Dijelaskannya juga, terdakwa tidak mengajukan pledoi dan esepsi terhadap kasusnya. Terdakwa juga menerima semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Yakni menembak mati sang istri di rumahnya di Jalan Baru PT Eluan Mahkota Kasimang pada Senin, 19 Oktober 2015 lalu sekitar pukul 10.30 WIB pagi. Penembakan ini diawali cekcok mulut antara keduanya. [cp]