Jaksa selidiki dugaan kejahatan PT Palm Lestari Makmur dalam kebakaran lahan di Inhu

Jaksa selidiki dugaan kejahatan PT Palm Lestari Makmur dalam kebakaran lahan di Inhu

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap PT Palm Lestari Makmur (PLM). Perusahaan kebun kelapa sawit itu diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di Indragiri Hulu (Inhu) pada tahun 2015 lalu.

"SPDP PT PLM telah kita terima pada 1 Februari 2016,"  ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum Humas) Kejati Riau Mukhzan, Jumat (11/03/16).

Menurutnya, SPDP yang diterima dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau tersebut adalah untuk perkara secara korporasi terhadap PT PLM.

"Kan perkara tersangka untuk perorangan atau pimpinan mereka itu sudah tahap II pada 11 Februari lalu, saat ini sedang menjalani persidangan," kata dia.

Mukhzan mengaku akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau untuk menyidik atas dugaan pembakaran lahan dan hutan yang dilakukan oleh perusahaan internasional itu.

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau Muhammad Naim menjelaskan pihaknya menerima SPDP dari Ditkrimsus Polda Riau tersebut dengan nomor : SPDP/06/II/Reskrimsus. Dalam SPDP itu diwakili oleh Iing Joni Priyana, salah satu unsur pimpinan perusahaan.

"Satu SPDP korporasi PT PLM yang diwakili oleh IJP," ujarnya.

Dikatakan Naim, dugaan pembakaran lahan yang terjadi di kebun kelapa sawit PT PLM tersebut terjadi pada 9 September 2015 lalu. Saat itu, sekitar 39 hektar lahan di Blok D7 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, terbakar.

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap perusahaan itu Pasal 92 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 17 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Selain itu, PT PLM juga disangka melanggar Pasal 109 jo Pasal 1 ayat (8) UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, jo Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) jo Pasal Pasal 118 UU Nomor 32 tahun 2009, tentang pengelolaan lingkungan hidup," terang Naim.

Sebelumnya penyidik Polda Riau menetapkan 3 orang pimpinan PT PLM sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan. Satu dari dua tersangka itu yakni Iing Joni Priyana, atau wakil perusahaan yang disebutkan dalam SPDP diatas.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Edmond John Pereira selaku Manager Plantation yang merupakan warga negara Malaysia, dan Nischal M Chotai sebagai Manager Finance yang merupakan warga negara India.  Ketiganya saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rengat.

Mereka didakwa telah melakukan pembakaran lahan dan hutan di wilayah Indragiri Hulu dan saat ini sedang menjalani persidangan yang didakwa oleh 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). [‎pan]