Babak Baru Kasus Penyertaan Modal di BUMD
Aliran duit korupsi di PT BLJ terus diusut, Tim Kejagung periksa pejabat Bengkalis

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (14/03/16) memeriksa sejumlah saksi atas penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyertaan Modal BUMD Kabupaten Bengkalis di PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Pemeriksaan itu, digelar di Pekanbaru yang langsung dilakukan oleh Tim dari Kejagung.
"Ada tiga orang hari ini, yakni Hamdan selaku Kabag Ekonomi Pemkab Bengkalis, Joni Indra, selaku Kepala BAPPEDA, dan Mukhlis Selaku Komisaris Utama PT BLJ," ujar Pelaksana Harian Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rohim, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Idik) Pidana Khusus, Rahmad Surya Lubis, dan Jaksa Pemeriksa DR Zulkifl, Senin sore.
Menurut Rohim, penyidikan kasus PT BLJ ini, merupakan lanjutan dengan tersangka berbeda yang dilakukan atas perkara itu. Karena sebelumnya pada tahun 2015 lalu, Kejagung menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan perkara yang menyebabkan kerugian negara Rp265 Miliar tersebut.
Rohim mengaku, Penyidik Kejagung memeriksa 3 orang saksi dalam perkara yang telah menjerat mantan Direktur Utama dan Staf ahli PT BLJ tersebut di Kejati Riau.
Dalam perkara ini, Pemkab Bengkalis mengucurkan anggaran penyertaan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 Miliar pada Tahun Anggaran 2012 lalu. "Prosesnya sudah naik ke penyidikan, namun belum ada tersangka," katanya lagi.
Menurutnya, Tim penyidik Kejagung dijadwalkan berada di Riau selama 1 minggu ke depan guna menuntaskan proses penyidikannya. Sementara, terkait keterangan saksi-saksi, tak tertutup kemungkinan Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh akan dimintai keterangannya.
"Kemungkinan akan dimintai keterangan dia (Herliyan Saleh), bisa juga saat penetapan tersangka terhadapnya. Tergantung alat bukti," tambah Kasidik Kejati Riau Rahmad Surya Lubis.
Untuk diketahui, pada tahun 2012 lalu Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp 300 miliar. Dana itu gunanya untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 Triliun lebih.
Dalam pelaksanaannya, PT BLJ malah mengalirkan dana itu kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga. Nominalnya, mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional. Padahal, hal itu, tak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. [red]

