Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka
Korupsi pelabuhan dorak, mantan Sekda & Kepala BPN Meranti ikut jadi tersangka, Irwan masih aman
_edit.jpg)
ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya enetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan (Kep) Meranti. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Namun, sejauh ini hingga penetapan tersangka, Bupati Irwan Nasir belum tersentuh.
Keempat tersangka yakni inisial Zubiarsyah, yang merupakan mantan Sekda, Suwandi selaku Kepala BPN Kep. Meranti, M Habibie selaku Kabid Aset di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Satu orang tersangka lain yakni inisial AA, yang merupakan pihak swasta. Dalam kasus ini, tersangka AA selaku penerima kuasa penjual tanah," ujar Pelaksana Harian Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Rohim, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Idik) Kejati Riau Rachmad Surya Lubis, Senin (14/03/16).
Rohim mengatakan, sejak penetapan 4 tersangka, sejumlah saksi dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan guna pemberkasan dan lanjutan penyidikan kasus ini.
"Hari ini kita periksa Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah," kata Rohim.
Rachmad Lubis menambahkan, selain 3 saksi yang diperiksa kali ini, sejumlah pihak juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Tak menutup kemungkinan juga, akan sampai ke Irwan Nasir selaku Bupati Kepulauan Meranti.
"Iya, bisa saja (Irwan Nasir dijadwalkan). Tergantung proses penyidikan, karena dugaan korupsi biasanya dilakukan bersama-sama," kata Rachmad Lubis.
Selain itu, Rachmad mengatakan, selain 4 tersangka tersebut, juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. "Tak menutup kemungkinan, bisa saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidikan kasus ini jauh lebih maju dari yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang menangani dari sisi dugaan korupsi pada pembangunan fisik pelabuhan tersebut.
Di Polda Riau, kasus korupsi pembangunan jembatan di provinsi termuda di Riau tersebut masih sebatas penyelidikan. Artinya, polisi masih mencari bukti telah terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Sementara di Kejati Riau, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono pada 22 Januari 2016.
Sejumlah pihak juga telah pernah diklarifikasi dalam kasus ini. Sebut saja Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti seperti Iqaruddin, dan mantan Sekdakab Kepulauan Meranti, Yuliarso, yang juga merupakan mantan Kabag Tapem Setdakab Meranti. [red]

