Berkas P21
Tembak istri hingga tewas, Bripka ST Simanjuntak terancam hukuman mati

ilustrasi
Beritariau.com, Rohul - Bripka ST Simanjuntak, anggota Polres Rokan Hulu (Rohul) yang tega membunuh istrinya dengan membrondong peluru panas sebanyak lima kali tembakan, terancam hukuman mati. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Penyidik Polres Rohul memastikan berkas kasus itu dinyatakan lengkap alias P21 pada Kamis (18/02/16). ST Simanjuntak akhirnya diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pasir Pangaraian Winro Tumpal Munte mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dan alternatif Undang-Undang 23 tahun 2014 Pasal 33 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan tersangka terancam hukuman mati yakni pasal 340.
"Karena Berkas P21 dan diserahkan oleh penyidik ke kita, maka, mulai hari ini, tersangka sudah menjadi tanggung jawab Kejari dan tersangka sudah menjadi tahanan kita," ucap Winro.
Dijelaskannya, hari ini juga, tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Pasir Pangaraian.
Dalam penyerahan berkas P21 itu, Penyidik Polres Rohul juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor Suzuki Skywave, 3 handphone, pakaian dikenakan korban, senjata Api jenis revolver milik pelaku, 5 selongsong peluru sudah terpakai dan 1 selongsong masih aktif, pakaian dinas polisi. [cp]

