Peralatan Cetak E-KTP Belum Sampai

Di Pekanbaru Bayar Pajak Kendaraan Harus Pake E-KTP ?

E-KTP | Istimewa | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Banyak warga mengeluh dengan persoalan pembayaran pajak kendaraan bermotor bila ingin ke Samsat. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor, diberlakukan harus menggunakan e-KTP.

“Susah sekali bila bayar pajak kendaraan di samsat. Padahal e-KTP saya belum siap. Namun, pihak samsat tidak mau menerima KTP Siak (KTP Biru, red),” kata Sari, warga Pekanbaru yang tinggal di Jalan Setia Budhi, Senin (1/9/14).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin menghimbau bahwa KTP Siak saat ini masih berlaku. Pernyataan itu disebutkannya berlaku hingga menunggu peralatan cetak e-KTP datang dari Pemerintah Pusat.

“Saya menghimbau bahwa KTP Siak itu masih berlaku sampai akhir Desember 2014. Itu sudah ada dibunyikan dalam Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2013 tentang pemberlakuan KTP elektronik dan KTP non elektronik,” ucap Baharuddin, kepada Beritariau.com.

Disebutkan Baharuddin lagi, peraturan perpanjangan KTP non elektronik ini sebelumnya telah diperpanjang hingga tiga kali yang awalnya hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2012 sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Presiden No 26 Tahun 2009, kemudian diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dengan Peraturan Presiden No 126 Tahun 2012, terakhir diperpanjang lagi masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dengan Peraturan Presiden No 112 Tahun 2013.

“Tidak ada alasan untuk menolak. Bagi yang belum ada e-KTP, bisa pakai KTP Siak. Kalau belum ada bisa minta keterangan dari UPTD. Yang jelas masyarakat sudah merekam,” ungkap Baharuddin.

Ditanya soal himbauan ini sudah dilakukan surat edarannya, Baharuddin mengaku sudah melakukan jauh sebelumnya.

“Sudah diedarkan malah. Surat himbauan sudah kami beri. Karena itu sangat penting,” tutupnya. [bam]

Tags :# politik