Curiga Kanwil Terlibat, LSM Desak Jam Was
Tersangka eks kepala BPN Kampar duduki jabatan penting, Kejati tak tahu dugaan suap 2 Milyar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Sempat dikabarkan pensiun, ternyata mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) (kini menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang, red), Zaiful Yusri, yang jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di Kawasan Hutan, malah dapat jabatan strategis.
Pejabat yang sedang terseret masalah dan belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) ini, justru men sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) di Kanwil BPN Riau. Jabatan ini, sesuai bagan struktur, merupakan posisi pertama dibawah Kepala Kanwil.
Ditemui Beritariau.com beberapa waktu lalu, Zaiful hanya pasrah dan mengaku banyak tak tahu lagi soal kasus hukum yang menimpanya.
"Saya tak tahu," kata Zaiful menjawab pertanyaan, sambil tersenyum saat diruang kerjanya. Jawaban itu, kembali diulang-ulangnya setiap awak media melemparkan berbagai pertanyaan berbeda baik soal jabatan barunya maupun seputar kasusnya.
Tapi, saat ditanyakan soal adanya informasi bahwa dirinya diduga menyuap Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berinisial M sebesar Rp2 Milyar untuk mengamankan kasusnya, Zaiful langsung bereaksi.
"Banyak kali duit saya kalau begitu. Gak lah," ujarnya dengan wajah nyengir.
Terpisah, Kejati Riau menyatakan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. "Masih dilanjutkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Mukhzan.
Namun, Mukhzan mengaku tak tahu soal adanya dugaan suap terhadap Jaksa. "Itu (suap 2 Milyar), saya tak tahu. Jika ada tolong dilaporkan," ujarnya saat ditemui sejumlah media di Kejati Riau baru-baru ini.
Untuk diketahui, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan Zaiful Yusri, sebagai tersangka terkait penerbitan 271 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama 28 orang seluas 511,24 hektar di kawasan Hutan Tesso Nilo, Kabupaten Kampar pada tahun 2003-2004.
Zaiful diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanipulasi data pendukung penertiban SHM di Kawasan Hutan Tesso Nilo. [Baca : Diperiksa soal korupsi penerbitan SHM di Hutan Lindung Teso Nilo, Yohanes Sitorus masih jadi Saksi]
Penerbitan SHM itu diduga tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor : 03 tahun 1999 jo Nomor : 09 tahun 1999.
Selain itu, dari hasil penyelidikan juga diketahui penertiban SHM diduga tak sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SPP). Sebab, saat itu, BPN Kampar tak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar.
Namun, malah dijadikan dasar untuk merekomendasikan pemberian hak milik kepada pemohon SHM, yang berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis, yang sekarang bernama Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp5 miliar, dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Zaiful sendiri, tak sedikit saksi yang diperiksa Jaksa. September 2014 lalu, dua saksi yakni mantan Kepala Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan di Kuok Kampar, Ahmad Gadang. Dan, mantan Staf di BKSDA, Stephanus Hanni. [Baca : Sulap Hutan Lindung Tesso Nilo, Dua Pegawai Diperiksa]
Selain itu, Jaksa juga sempat memeriksa Kepala BPN Indragiri Hulu (Inhu) yang saat kasus itu terjadi masih berdinas di BPN Kampar. [Baca : Dugaan Korupsi Tanah, Kepala Kantor BPN Inhu Diperiksa Jaksa]
Selanjutnya, Maret 2015, Jaksa kembali memeriksa 2 saksi. Pertama mantan Kasi Pendaftaran dan Pengukuran Tanah di BPN Kampar, Edi Erisma. Kedua adalah Devi Melayadi yang merupakan pembantu petugas ukur di BPN Kampar pada tahun 2003. [Baca : Korupsi Sertifikat tanah, Pegawai BPN Kampar diperiksa Jaksa]
Terkait ini, Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Kolusi, Korupsi, Kriminal Ekonomi (IPSPK3) Ganda Mora curiga. Ia mencium ada gelagat tak beres dalam kasus yang cukup lama jadi sorotan lembaganya.
"Kita nilai sendiri aja. Pejabat bermasalah kok malah diberi jabatan penting. Saya dengar, Kabag TU itu mengurus segala administrasi termasuk urusan pegawai di BPN Kabupaten. Tentu, dia punya power. Jadi, saksi-saksi yang notabene mantan anak buahnya itu semakin takut," ungkap Ganda Mora, Minggu (29/11/15).
Hal ini, kata Ganda, jelas menimbulkan konflik kepentingan. "Ada conflict of interest kan jadinya," tegasnya.
Ganda juga meminta Jaksa Pengawas (Jam Was) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menyelidiki jika ada dugaan suap senilai Rp2 Milyar dalam kasus itu. Termasuk, soal dugaan pungutan dalam penerbitan sertifikat tanah Program Nasional (Prona).
"Jam Was harus turun. Dan, penyidik pidana khusus harus mengusut juga dugaan pungutan-pungutan sertifikat prona," ujarnya. [red]

