Cabuli bocah 3 tahun, pemuda ini diciduk di rumah Kadus di Rohil

Cabuli bocah 3 tahun, pemuda ini diciduk di rumah Kadus di Rohil

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Rohil - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang pelaku pencabulan anak umur tiga tahun inisial M (3 tahun) berinisial MR (20). Aksi Pemuda bejat ini dilakukan dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan anak itu.

Perbuatan MR ini terungkap setelah ibu korban, MS (26), melaporkan pelaku ke polisi. Saat diincar, MR ternyata sedang berada di rumah seorang Kepala Dusun. Disitulah, Ia akhirnya diciduk polisi.

"Tersangka MR ditangkap pada Sabtu (28/11) pukul 02.00 WIB di Dusun Balai Selamat kepenghuluan tersebut," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro, Minggu (29/11/15).

Diceritakannya, M (korban) yang tinggal bersama orangtuanya di Kecamatan Balai Jaya kabupaten Rohil ini, mendapat perlakuan kekerasan seksual yang dilakukan MR pada Rabu (25/11/15) sekitar pukul 08.00 wib.

Dua hari setelah kejadian, ibu korban yang merasa curiga melihat perubahan prilaku anaknya menanyakan apa yang terjadi. Dengan polos, M menceritakan apa yang dialaminya.

Sedih bercampur amarah atas kejadian yang menimpa anaknya, MS melaporkan MR yang sehari-hari bekerja sebagai kernet Alat Berat (Escavator) pada Jum’at (27/11) pukul 23.00 WIB ke Polisi.

Tak butuh waktu lama, 3 jam kemudian polisi menangkap MR yang saat itu tengah menginap di rumah seorang kepala dusun.

"Pelaku sudah ditangkap, dan saat ini tengah diperiksa secara intensif guna penyidikan lebih lanjut," jelas Subiantoro. [Pan]