Duh! Banyak kasus pidana umum mengendap di Polda Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Sejumlah dugaan tindak pidana masih mengendap tanpa ada kejelasan penyelesaian di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau. Sejumlah kasus yang dilaporkan itu bahkan, sudah dalam hitungan tahun. Namun, belum ada kejelasan apakah kasus-kasus dilanjutkan atau tidak.
Selain itu, dalam beberapa kasus, Polda Riau terkesan hanya sejauh menetapkan para terlapor menjadi tersangka. Namun, hingga kini, kasus-kasus itu justru tak ada hasil akhirnya.
Diantara kasus yang mencolok yakni ; dugaan penipuan terhadap ratusan calon jemaaah umrah. Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2014, tapi hingga kini tersangka belum ditangkap hingga sekarang.
Selain itu, kasus dugaan penipuan bisnis cangkang sawit senilai Rp5 miliar. Kasus ini, menjerat tersangka berinisial EDC yang merupakan Direktur CV Diyatama Biomas Jaya.
Tunggakan kasus berikutnya yaitu yang melibatkan Bupati Rokan Hulu Achmad. Politisi yang juga ketua DPD Demokrat Riau itu, dijadikan tersangka dalam dugaan pencurian sawit sebuah perusahaan di daerahnya. Namun, polisi terkesan lamban melanjutkan proses penyidikannya.
Kemudian, pula kasus yang diduga melibatkan Ketua DPD partai Hanura Riau, Sayed Junaidi Rizaldi dan Ketua DPC Hanura Rohul, Arisman.
Mereka diduga memalsukan tanda tanda tangan dalam surat partai besutan Jenderal Purnawirawan Wiranto itu. Kedua politisi itu menjadi tersangka, namun proses hukumnya belum ada titik terang apakah lanjut atau tidak.
Menanggapi ini, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengklaim, penyidik bukannya tak bekerja. Sejumlah kasus tersebut masih terus didalami dan buktinya terus dikumpulkan.
"Misalnya kasus Sayed Junaidi, sudah empat kali P-19. Rencananya kita akan lakukan gelar kasus sesuai saran kejaksaan, apakah sudah memenuhi unsur pidana atau perdata," kata Guntur, Sabtu (28/11/15).
Sementara terkait kasus Bupati Rohul Achmad, penyidik masih menunggu status tujuh terdakwa yang juga terjerat kasus ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kasusnya menunggu inkrah. Penyidikan masih jalan dan tidak berhenti. Kita masih menunggu perkara pokok pencurian (yang dilakukan 7 orang warga Rohul), hingga ada putusan tetap," tegas Guntur.
Terkait kasus penipuan ratusan calon jemaah umrah, menurut Guntur penyidik sudah memeriksa saksi dari Dinas Departemen Agama. "Penyidik juga memeriksa maskapai terkait pemesanan tiket pesawat, termasuk pemeriksaan panitia pelaksanaan umrah," pungkasnya. [Pan]

