Ini loh, Perbedaan Pelaksanaan Pilkada Tahun ini!

Ini loh, Perbedaan Pelaksanaan Pilkada Tahun ini!

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal berlangsung tak sampai satu bulan lagi. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan pilkada kali ini dengan pilkada sebelumnya.

Seperti diungkapkan Komisioner KPU Inhu bidang hukum, Hendri A Saleh kepada media, Sabtu (28/11). Perbedaan pilkada kali ini diantaranya memberlakukan asas Disabilitas.

Dimana pemilih yang cacat harus mendapatkan prioritas. Artinya TPS harus menyediakan tempat bagi pemilih cacat. Seperti pintu masuk TPS memiliki lebar 1,5 meter, meja pencoblosan tinggi maksimal 70 cm dan lainnya.

Selain itu dalam Pilkada ini ada namanya formulir C7 dan ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Formulir ini berisi daftar hadir Pemilih dan untuk pemanggilan pemilih, tidak lagi berdasarkan urutan antrian, namun akan langsung dipanggil nama pemilih tersebut.

"Ini untuk memaksimalkan bahwa yang melakukan pencoblosan tersebut memang benar orangnya, tidak digunakan oleh orang-orang yang tidak memiliki suara tersebut. Maka dari itu perekrutan petugas TPS harus warga setempat, sehingga betul-betul mengenal pemilih tersebut," katanya.

Lalu untuk teknis pemilihan dimana biasanya pemilih akan mendapatkan surat suara dalam kondisi terlipat, namun untuk Pilkada ini, surat suara akan didapat dalam kondisi terbuka, sehingga diketahui bahwa surat suara tersebut betul-betul dalam kondisi baik.

Selain itu, berdasarkan PKPU No 4 tahun 2015 disebutkan bahwa pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya adalah yang memiliki KTP, Paspor atau identitas lainnya serta Surat Keterangan Domisili kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi resmi kependudukan.

Aturan ini sempat mencari polemik karena ada yang bertanya tentang keabsahan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kades. Namun setelah adanya pertemuan dengan Pemkab Inhu, termasuk Disdukcapil terungkap bahwa dinas itu tidak pernah mengeluarkan surat keterangan domisili dan tidak memiliki cabang di tingkat desa atau kecamatan.

Ini artinya surat keterangan domisili yang dikeluarkan Kades, tidak bisa digunakan untuk didaftarkan sebagai pemilih. [*]