Polresta Pekanbaru Tak Masukkan Dalam Berkas

Irwasda Polda Riau Geram, barang bukti mobil & senpi kasus narkoba hilang

Irwasda Polda Riau Geram, barang bukti mobil & senpi kasus narkoba hilang

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Ahmad Nurda Alamsyah kaget mendegar adanya‎ dugaan barang bukti berupa mobil sedan Toyota Camry hasil tangkapan Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru yang tidak disertakan dalam berkas tahap II saat pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Begitu juga dengan satu pucuk pistol jenis FN berikut 20 butir peluru aktif dan sebuah air softgun yang diamankan dari dua tersangka berinisial Sp dan St, warga asal Medan, Sumatera Utara juga tidak diserahkan ke pihak Kejari Pekanbaru.

"Wah, saya baru dengar ini, dapat info darimana? ," tanya Alamsyah kepada sejumlah wartawan Jumat (27/11/15).

Kemudian wartawan menjelaskan proses tahap II pelimpahan berkas perkara dan dua tersangka Narkoba terkait barang bukti yang tidak disertakan tersebut di Kejari Pekanbaru.

"Oooo, nanti saya tanya kesana (Polresta Pekanbaru), saya hubungi dulu," kata Alamsyah‎ dengan raut wajah geram.

Sementara itu, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan saat akan dikonfirmasi terkait barang bukti yang tidak disertakan dalam pelimpahan proses tahap II ke Kejari Pekanbaru itu mengaku masih sedang ada kesibukan. "Sama Kabid Humas saja ya," kata Dolly.

Sebelumnya diberitakan, mobil Camry dan pistol itu diamankan bersama 5.000 butir pil ekstasi dan 477 Gram sabu-sabu oleh Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (24/07/15) malam lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Adi Kadir, Kamis (26/11/15) mengatakan, pihaknya menerima berkas tahap II dengan barang bukti yang ditulis 5 Kantong Plastik yang berisi pil ekstasi jumlah 4780 butir, setelah ditimbang didapat berat bersih seberat 1227 gram gram.

"Kemudian BB ekstasi 5 butir dengan berat 1,43 gram dikirim untuk diuju ke Balai POM, sebanyak 4774 butir dimusnahkan, 1 butir seberat 0,3 untuk BB di pengadilan," ujar Adi di ruangannya.

Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Sutiman (St) alias Timan yang dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Selain barang bukti tersebut, Adi juga mengaku menerima penyerahan barang bukti berupa satu kantong plastik bening berisikan sabu-sabu setelah ditimbang didapat berat bersih 477 gram, kemudian terhadap BB sabu2 477 gram disisihkan sebanyak 476,7 gram untuk dimusnahkan, sebanyak 0,2 gram untuk diuji di balai POM, sebanyak 0,1 gram utk BB di pengadilan.

"Kita juga menerima pelimpahan tersangka bersama barang bukti berupa 1 Unit mobil Mitsubishi Lancer Warna Hijau dengan Nopol BK 1139 XC 6 lembar plastik pembungkus BB narkotika, yang diamankan dari tersangka Supriadi (Sp)," jelas Adi.

Saat ditanya barang bukti berupa Toyota Camry dan Senjata api FN dan Airsofgun beserta amunisi sebanyak 20 butir, Adi mengaku tidak mengetahui hal itu. Karena pihaknya sebagai kejaksaan hanya sebatas menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Sebelumnya, dalam ekspos yang dilakukan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarif Hidayat bersama Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza menjelaskan kepada sejumlah awak media.

Kedua tersangka membawa ribuan butir pil ekstasi dan 477 gram sabu-sabu dengan menggunakan mobil Toyota Camry dan Mitsubishi Lancer melalui jalan darat dari Medan menuju ke Pekanbaru. Modus ini diduga untuk mengelabui petugas.

Paket barang haram itu dibawa dari Medan untuk diedarkan di Kota Pekanbaru. Dia juga menduga kedua tersangka merupakan jaringan antar lintas provinsi.

"Kedua tersangka berangkat dari Medan, menggunakan dua mobil sedan Toyota Camry dan Mitsubishi Lancer secara beriringan, Jum'at (24/07/15) pagi sekitar pukul

06.00 WIBdan tiba di Pekanbaru, sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat pada awak media Minggu (26/07/15) lalu.

Terbongkarnya jaringan narkoba antar provinsi setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Kuantan Regency Blok B No 22 Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung menyerbu masuk ke dalam rumah tersebut. Tersangka Sp dan St terpaksa diberikan timah panas petugas, karena berusaha melawan sewaktu dilakukan penggerebekan. [red]