Enam Tersangka Korupsi Perpus Inhil Diserahkan ke Jaksa

Beritariau.com, Inhil - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melimpahkan berkas perkara enam tersangka tindak pidana korupsi pengadaan buku di Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Inhil, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Berkas perkara bersama enam tersangka yang ditahan polisi ini dilimpahkan ke Kejati Riau karena dinyatakan sudah lengkap, selanjutnya dilakukan proses tahap II (pelimpahan berkas dan para tersangka)
Satu diantara enam tersangka korupsi tersebut adalah Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Pemerintahan kabupaten Inhil, Herlina Dewi (HD), turut ditahan Polres Inhil.
"Berkas perkara 6 tersangka dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu lalu, dan hari ini kita lakukan tahap dua atau pelimpahan berkas dan 6 tersangkanya masing-masing berinisial E, N, SF, F, H, dan HD. Kita serahkan penahanannya ke Kejati Riau," ‎ujar Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik,, Jumat (27/11/15).
Wicak menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Perpustakaan Inhil terkait kegiatan pekerjaan belanja modal pengadaan buku/kepustakaan tahun anggaran 2014 yang lalu.
"Pengadaan itu, dianggarkan sebesar Rp319.891.000, yang dilaksanakan oleh CV Aditya Ramadhan dengan dengan nilai kontrak sebesar Rp184.679.000," katanya.
Kepolisian pun mencium ada ketidakberesan dalam pengadaan itu. Pengadaan itu, diduga kuat fiktif. Bahkan, Polres Inhil sempat menggeledah kantor yang dipimpin Herlina itu.
"Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Wicak. [red]

