Sidang PK, Mantan Gubri RZ Ajukan Bukti Baru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau (Gubri), Rusli Zainal (RZ), mengajukan sejumlah novum (bukti baru) pada Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (27/11).
Kuasa hukumnya, Eva Nora menjelaskan bukti baru pertama yang diajukan adalah SK Gubri Nomor KPTS.7/1/2003 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Riau atas nama Syuhada Tasman sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tertanggal 11 Januari 2003. Diketahui bersama, Syuhada Tasman sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Novum tersebut akan memberikan penilaian hukum dalam kapasitas selaku Gubernur yang mengangkat kepala Dishut dan memiliki kewenangan dibidang kehutanan terkait perizinan linta kabupaten/kota termasuk pemanfaatan hasil kayu," jelas Eva Nora dihadapan ketua majelis hakim Ahmad Pudjoharsoyo.
Eva menjelaskan ada kesalahan pada putusan Judex Juris (tingkat kasasi) dimana terdapat pertimbangan hukum yang saling bertentangan. Ini dapat terlihat dalam Putusan Kasasi Nomor 1648k/Pid.Sus/2014," ujarnya.
Selain itu Eva juga mengajukan kepada hakim untuk mempertimbangkan hukum atas kualifikasi unsur ke 3 Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Dari fakta persidangan, tidak ada satupun fakta yang menunjukkan uang yang diberikan kepada DPR-RI telah melakukan atau tidak melakukan bertentangan dengan kewajibannya. Apabila benar ada janji tentu akan banyak ditemukan rangkaian fakta," jelasnya.
Untuk itu, dia memohon kepada majelis hakim untuk menerima permohonan PK yang diajukan pemohon dan membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1658/Pid.Sus/2014 pada 17 November 2014.
Pada 12 Maret 2014 lalu Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau memvonisnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak.
Dalam permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Riau, masa hukuman RZ dikurangi 4 tahun menjadi 10 tahun penjara. Namun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Rusli Zainal tetap divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung serta dicabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. [pan]

