Gila! Pria ini sembunyikan sabu dalam Anus kelabuhi Bea Cukai Pekanbaru
RH saat di Kantor Bea Cukai Pekanbaru | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, dibandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (25/11).
Barang haram golongan I jenis methamphetamine dengan berat 152 gram estimasi kurang lebih Rp304. 000.000 juta tersebut, diketahui dari hasil analisa intelijen dan profiling terhadap salah seorang penumpang pesawat Air Asia AK 433 rute Kuala Lumpur tujuan Pekanbaru, sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, mencurigai salah seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia berinisial RH (25) yang diduga membawa narkotika. Atas kecurigaan tersebut, petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, lalu melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap penumpang tersebut.
Tak ingin berlama-lama, petugas lalu membawa tersangka yang diketahui berasal dari Kota Sigli, dengan penerbit Pasport Kota Lhokseumawe Banda Aceh tersebut untuk dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru. Dari hasil rontgen, tersangka RH ternyata menyembunyikan sesuatu didalam tubuhnya. Terlihat, ada 4 buah benda berbentuk kapsul yang disembunyikan didalam tubuhnya.
Menurut Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Elfi Harris, dalam keterangan pers-nya, Kamis (26/11), tersangka RH menyembunyikan narkotika sabu-sabu yang dibagi dalam 4 bagian. Barang haram itu disembunyikan dengan cara dimasukan kedalam lubang anus yang dikemas kedalam alat kontraspesi jenis kondom dengan dibalut lakban berwarna hitam sehingga padat saat akan dimasukkan.
“Dalam pengakuannya, tersangka sengaja tidak makan usai memasukkan sabu-sabu kedalam saluran pembuangan. Jam 7 malam baru bisa dikeluarkan 4 paket barang itu dengan cara memberikan obat,” kata Elfi.
Saat ditanya bahwa selama ini peredaraan narkoba oleh bea dan cukai di bandara hanya menangkap kurir dan tidak menangkap gembong besar international, Elfi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah tiga kali menangkap pemasok narkoba yang ada dibandara. Salah satunya adalah Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia.
“Pengembangan pernah dilakukan lebih lanjut, namun tidak dikenal dengan orang yang memberikan barang itu. Dia (kurir) hanya diperintahkan memasukkan barang itu (sabu-sabu) ke saluran pembuangan. Sampai di Kota Pekanbaru ada pelaku yang menghubungi,” jelasnya.
Tersangka RH diserahkan kepada penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatan tersangka RH, dia dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. [BAM]

