Sidang Tuntutan Terdakwa Kirjuhari

KPK: Johar Firdaus, Suparman dan Riki terlibat suap RAPBD Riau

KPK: Johar Firdaus, Suparman dan Riki terlibat suap RAPBD Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Janji jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap inisiator suap RAPBD-P 2014 dan RAPBP Riau Tahun 2015 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhirnya dilakukan, Rabu (25/11/15). Ada 3 nama yang menguap ke permukaan, salah satunya mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Hal itu dilakukan JPU KPK Pulung Rinandoro dalam menguraikan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perbuatan turut serta atau secara bersama-sama melakukan tindak pidana.

"Terdakwa Ahmad Kirjuhari terbukti secara bersama-sama dengan Annas Maamun (Gubernur Riau non-aktif), Johar Firdaus, Riki Hariansyah dan Suparman melakukan suap dalam pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015," sebut Pulung kepada majelis hakim yang diketuai Masrul SH.

Nama yang disebut, Johar Firdaus merupakan politisi Golkar dan dua perioden menjadi ketua DPRD Riau. Sementara Suparman juga berasal dari partai berlambang beringin, pernah menjabat ketua DPRD Riau, dan sekarang maju sebagai calon bupati Rokan Hulu.

Sedangkan Riki Hariansyah, merupakan anggota DPRD Riau 2009-2014. Perannya dalam dakwaan dipercaya membagikan uang Rp 1 miliar lebih yang diterima terdakwa Ahmad Kirjauhari kepada sejumlah anggota dewan, salah satunya Johar Firdaus.

Peran Johar Firdaus, ungkap Pulung dalam tuntutannya, menyetujui pembahasan RAPBD tersebut meskipun serapan anggaran saat itu masih minim.

"Johar pernah ditemui Annas dan dijanjikan akan dipinjam pakaikan mobil dinas. Mobil itu selanjutnya akan diusahakan menjadi milik pribadi melalui proses lelang," sebut Pulung membacakan tuntutannya.

Selain itu, Johar juga disebut Pulung berperan membentuk tim komunikasi informal soal pembahasan APBD. Tim ini berhubungan langsung dengan Annas Maamun dan diketuai Suparman.

"Johar Firdaus dan Suparman juga pernah meminta sejumlah anggota Banggar untuk mencopot baterai HP sewaktu pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015," sebut Pulung.

Sementara peran Suparman, sebagaimana disebutkan Pulung, pernah menemui Annas Maamun dan memintanya memberikan uang. Setiap anggota dewan akan dibagi Rp50 sampai Rp60 juta.

"Nantinya, uang ini dibagikan Annas Maamun. Annas juga akan menentukan siapa saja yang menerima uang itu," sebut Pulung membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Kirjauhari.

Dalam tuntutan juga disebut Johar menerima aliran dana Rp150 juta. Uang itu diserahkan oleh Riki Hariansyah. Sebelum ke Riki, uang itu diterima Ahmad Kirjauhari dari Annas Maamun.

Dalam kasus ini, Ahmad Kirjauhari dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Politisi PAN itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [Pan]