Takut Saat Ditanyai, Warga Curiga

Kurir 26 kilogram ganja dari Aceh diciduk saat beli sandal di Inhu

Kurir 26 kilogram ganja dari Aceh diciduk saat beli sandal di Inhu

Barang Bukti 26 Kilogram Ganja Asal Aceh di Mapolsek Lirik Kabupaten Inhu | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggagalkan penyeludupan 26 kilogram daun ganja kering dari Provinsi Aceh, Selasa (24/11/15). Petugas juga mengamankan kurir berinisial AD. Penangkapan AD, karena warga yang curiga dan melapor ke Polisi.

Tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Lirik. Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan dan memerika tersangka secara intensif.

"Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri. Tak lama kemudian, petugas menangkapnya sewaktu membeli sandal," kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo.

Ari menyebutkan, tersangka membawa 26 kilogram daun ganja kering dari Aceh memakai Bus Putra Pelangi. Sesampainya di Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, AD berhenti di sebuah rumah makan.

Saat turun, AD dilihat warga setempat dan langsung menaruh curiga karena barang bawaan tersangka terlalu banyak. Warga yang tak disebutkan namanya ini langsung bertanya kepada tersangka, dari mana dan mau kemana tujuannya.

"Ditanyai warga tersangka langsung panik dan langsung kabur ke pemukiman," sebut Ari.

Sikap AD ini kian membuat warga tadi penasaran dan langsung memeriksa bawang yang dibawa. Begitu dibuka, barang bawaan AD berisi paket daun ganja kering dalam jumlah banyak.

"Selanjutnya, warga tadi langsung melapor ke Polsek setempat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencari tersangka yang kabur," kata Ari.‎

Pencarian petugas membuahkan hasil. AD terlihat sedang memilih sandal di sebuah warung di Jalan Lintas Timur, Desa Japura Kecamatan Lirik.

"Petugas langsung mengamankan dan membawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan. Tersangka mengaku berasal dari Aceh," kata Ari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 111 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. [Pan]