Polda Riau Selidiki Penangkaran Arwana Ilegal di Tapung

Polda Riau Selidiki Penangkaran Arwana Ilegal di Tapung

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyelidiki penangkaran ikan Arwana milik PT Billy Aqua Culture yang diduga ilegal.

Usaha ikan hias yang bernilai tinggi itu berdiri sejak tahun 2014 di ja‎lan Garuda Sakti kecamatan Tapung kabupaten Kampar, Riau. Namun usahanya tanpa dilengkapi izin lingkungan berupa Amdal atau UKL-UPL.

"Ya benar, kasus itu masih diselidiki dengan terlapor PT Billy Aqua Culture di Kabupaten Kampar," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat (27/11).

"Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti," jelasnya.

Jika terbukti ilegal, perbuatan PT Billy Aqua Culture dengan membuat penangkaran Ikan Arwana tanpa izin tersebut melanggar pasal 109 undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

‎"Jadi, masyarakat diharapkan untuk bersabar, karena pemeriksaan saksi-saksi tengah dilakukan, dalam waktu dekat proses hukumnya akan naik ke penyidikan," pungkas Guntur. [pan]