Polisi tak tetapkan pemalsu izin panti pijat plus jadi tersangka, Jaksa: mau bukti apa lagi?

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat rekomendasi terhadap usaha jenis panti pijat yang diduga plus-plus. Dalam surat itu, terdapat stempel dan tandatangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang diduga dipalsukan.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejati Riau mengamankan salah seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru, inisial MPS (28), Jumat (6/11/15) lalu, karena diduga memalsukan surat rekomendasi dari Korps Adhyaksa Riau tersebut.
Untuk proses hukumnya, pihak Kejati Riau menyerahkan MPS ke Penyidik Polresta Pekanbaru, dengan sangkaan melanggar Pasal 263 KUHPidana. Belakangan diketahui MPS belum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto, menyebut kalau saat ini status MPS masih sebagai saksi, sehingga belum dilakukan penahanan.
"Dia (MPS) bukan dilepaskan, karena dia memang tidak ditangkap," ujar Bimo, Minggu (29/11/15).
Selanjutnya, pihak Penyidik Polresta Pekanbaru juga belum menetapkan MPS sebagai tersangka, karena belum memenuhi minimal dua alat bukti. "Kalau kita (Penyidik) butuh keterangannya, dia siap dipanggil," kata Bimo.
Mendengar hal itu, Kasi II Bidang Intelijen Kejati Riau, Deni Anteng Prakoso, terkejut dengan sikap Penyidik Polresta yang belum menetapkan MPS jadi tersangka. Ia mempertanyakan, alat bukti apalagi yang dibutuhkan Penyidik untuk menetapkan MPS sebagai tersangka.
"Apa lagi buktinya yang tidak cukup. Pengakuan pelaku (MPS) sudah jelas. Dia yang menyuruh biro jasa untuk membuat surat tersebut. Berarti dia otaknya," ujar Deni.
Menurutnya, siapa pihak yang menyuruh melakukan suatu tindak pidana, bisa dimintai pertanggungjawabannya. "Siapa yang menyuruh, berarti dia otaknya," kata Deni.
Curiga dengan kinerja Polresta Pekanbaru, Deni menegaskan akan mendatang Mapolresta Pekanbaru.
"Senin (30/11) kita akan kesana (Polresta Pekanbaru). Kami akan koordinasi lagi sama Kasat Reskrim dan Kapolresta Pekanbaru (Kombes Aries Syarif Hidayat)," pungkas Deni.
Terungkapnya adanya surat rekomendasi bodong untuk usaha panti pijat itu, setelah pihak Kejati Riau melakukan pendataan kembali terhadap sejumlah rekomendasi di seluruh tempat praktek pengobatan alternatif di Pekanbaru.
Ternyata di salah satu lokasi pengobatan tradisional, ditemukan dugaan pemalsuan surat rekomendasi tersebut. Setelah dicek, diketahui, diduga dilakukan oleh MPS.
Setelah dijebak, akhirnya MPS diamankan Tim Kejati Riau saat berada di dekat Bank DKI, Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat (6/11).
Kepada pihak Kejati Riau, MPS mengaku merupakan PHL Satpol PP Pekanbaru. Untuk itu, Kakan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian pun dipanggil untuk datang ke Kejati Riau hari itu juga, kemudian dimintai keterangannya.
"Ini bisa jadi bahan koreksi kita ke depan terkait pengawasan anggota. Siapa tahu dari kasus ini bisa membongkar adanya anggota lainnya yang diduga bermain atau melakukan kecurangan," ujar Zul saat dikonfirmasi. [Pan]

