Rafdinal Tuntut BFI Ganti Rugi 500 Juta

Telat 2 bulan, BFI Finance rampas mobil konsumen di Pekanbaru

Telat 2 bulan, BFI Finance rampas mobil konsumen di Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Rafdinal (43), warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru, sungguh tak menyangka mobil truk yang dipakainya untuk usaha dirampas begitu saja oleh pihak perusahaan pembiayaan PT BFI Finance. Sejak penarikan paksa pada 15 Juli 2015 lalu hingga kini, usaha ekspedisi (pengangkutan, red) mengalami kesulitan.

Truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BM 8150 JU yang dibeli pada tahun 2006 silam itu, ditarik paksa tanpa surat, lantaran menunggak dua bulan angsuran atas pinjaman dana di BFI Finance dengan Jaminan BPKB. Ia pun melaporkan perbuatan itu ke Polisi atas dugaan tindak pidana perampasan atau Curanmor di Polsek Bukit Raya dengan nomor STPL/1278/VIII/2015.

Selain itu, Ia juga menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Meski gugatannya dikabulkan, namun pihak BFI masih bersikukuh menyatakan keberatan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Pada 31 Juli saya layangkan pengaduan ke BPSK. Dan pada 10 Agustus, saya juga melapor ke Polisi. Di BPSK, gugatan dikabulkan. Sedangkan laporan di Polsek, hingga kini tak ada kejelasan," ungkap Rafdinal dengan wajah lesu dan mata memerah, kepada wartawan, Senin (09/11/15). Kondisi fisiknya mulai melemah lantaran memikirkan usahanya.

Kini, nasib perselisihan terkait mobil usahanya dengan pihak leasing PT BFI Finance Tbk, kini ditangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Saya sangat bermohon hakim menolak keberatan BFI Finance atas putusan BPSK. Saya masih sanggup melanjutkan. Saat nunggak 2 bulan, saya mau bayar 1 bulan, tapi malah ditolak dan dirampas. Belakangan, saat sidang BPSK rupanya BFI tak membuat Akta Fidusia atas kredit itu," keluhnya.

Kisah yang dialami Rafdinal bermula pada Agustus 2014 lalu. Saat itu, Ia meminjam dana dari BFI sebesar Rp210 juta dengan Jaminan ASLI BPKB mobil (lease back, red) atas namanya sendiri. Dengan angsuran Rp9.206.500 per bulan selama 36 bulan.

Selama 8 bulan sejak Perjanjian Sewa Guna Usaha itu, angsuran Rafdinal lancar. Namun, di angsuran ke 9, lantaran Ibu Mertuanya sakit jantung ditambah rekanan bisnisnya meminta pembayaran tagihan diundur, Ia terpaksa menunggak selama 2 bulan. Saat itu, cerita Rafdinal, Ia memohon hanya bisa membayar 1 bulan angsuran tertunggak itu.

Namun, Ia dipaksa harus membayar 2 bulan. Anehnya, tanpa surat pemberitahuan apapun, pada 15 Juli lalu, BFI mengambil paksa mobil itu dengan menggunakan Mobil Derek saat mangkal di gudang. Atas kejadian itu, Rafdinal pun langsung menghadap ke kantor BFI meminta kejelasan.

Sungguh tak adil bagi Rafdinal. Ia diminta harus membayar lunas seluruh angsuran sebesar Rp259.048.087, jika ingin mobil itu dikembalikan. Perselisihannya dengan BFI pun terjadi.

"Saya tak terima dilayani seperti ini. Dan, ternyata saat sidang BPSK justru mereka yang banyak melakukan pelanggaran. Saya selaku konsumen merasa dikerjai," ungkapnya kesal.

Dari berkas yang diperlihatkan Rafdinal, pada 8 September itu, dalam putusannya bernomor 52/Pts/BPSK/VII/2015, BPSK menyatakan sejumlah pelanggaran BFI. Antara lain ; BFI Finance dinilai tak paham menjalankan usaha jasa lembaga pembiayaan sesuai Pasal 50 ayat (1), ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2015 tentang sertifikasi. Perjanjian itu juga disebut cacat hukum sebab tak mendaftarkan Jaminan Fidusia sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012.

BPSK menyatakan, berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata, Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 40221402806 antara Rafdinal dan PT BFI Finance yang diteken di Pekanbaru pada 19 Agustus 2014 lalu, cacat hukum.

Selain itu, BFI dinilai memiliki itikat buruk dalam melakukan usaha dan tak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur serta tak melayani konsumen secara benar dan jujur.

BPSK pun mengabulkan gugatan Rafdinal dan menghukum BFI agar menyerahkan langsung mobil tersebut. Sedangkan Rafdinal sendiri, diminta agar membayar angsuran yang tertunggak selama 3 bulan ditambah denda.

Setelah menang di BPSK, Rafdinal harus menghadapi upaya banding dari BFI di PN Pekanbaru. Usai 2 kali sidang, dalam sidang agenda putusan yang dijadwalkan, Rabu 11 November mendatang, Ia berharap, Hakim memberikan keadilan atas derita dan perlakuan sewenang-wenang yang diterimanya.

Bahkan, dalam jawaban banding, Rafdinal memohon kepada hakim menghukum BFI agar mengganti kerugian inmateriil yang dialaminya sebesar Rp500 Juta rupiah.

"Kerugian kami sudah cukup besar. Kami sudah lampirkan seluruh bukti kwitansi kerugian usaha kami," pungkasnya.

Terkait kasus ini, PT BFI Finance Tbk yang dikonfirmasi melalui Alexander Rudy selaku pihak yang menyatakan keberatan kepada PN Pekanbaru tak mau banyak berkomentar. Persoalan ini diserahkan sepenuhnya kepada Pengadilan.

"Saya tak mau menanggapi apapun. Biar proses hukum di Pengadilan yang memutuskan," jawab Alex melalui sambungan seluler. [red]