Wow! Karyawan BRI Pelalawan Nekat Bobol Rekening Rp 12,8 Miliar

Wow! Karyawan BRI Pelalawan Nekat Bobol Rekening Rp 12,8 Miliar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - RK (26), karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kijang, Pelalawan‎ menjadi miliarder. Namun, kekayaan itu diperoleh dengan cara yang salah. Yakni membobol uang kas tempatnya bekerja sebesar Rp 12,8 Miliar.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik. Jumat (6/11) kemarin mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Kepala Cabang Bank BRI Pangkalan Kerinci pada 25 Maret 2015. Yakni atas dugaan korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka RK.

"Modusnya begini, pada tahun 2013 tersangka RK membuat rekening Britama Unit Sei Kijang atas nama MW yang diketahui menggunakan identitas palsu kemudian memindahkan uang kas BRI ke rekening itu," papar Guntur.

Berdasarkan hasil forensik atas tanda bukti setoran yang telah divalidasi kasir. ditemukan tulisan tangan identik dengan tersangka RK.

"Perpindahan dana dari rekening Bank BRI Unit Sei Kijang ke rekening Britama atas nama MW, terjadi dari sejak 5 Juni 2013 hingga 4 februari 2015 sebesar Rp. 12.818.000.816 secara bertahap," kata Guntur.

Dana tersebut ditransfer ke rekening MW secara bertahap. Saat itu, jabatan RK sebagai Mantri BRI Unit Sei Kijang. Sehingga tidak punya kewenangan untuk masuk ke user Bank BRI. Karena hanya Kepala unit dan teller yang berhak memindahkan dana tersebut.

Tersangka RK berhasil masuk ke user ID Bank BRI Unit Sei Kijang dengan mencoba bermacam pasword yang sering digunakan, dikarenakan tersangka RK pernah menduduki Jabatan Kepala Unit sementara di Unit Sei Kijang tersebut.

Hasil pemeriksaan Hard Disk yang dilakukan CCIC Mabes Polri, bahwa pemindahan benar dilakukan menggunakan komputer teller unit Sei Kijang tersebut.

"Pada saat melakukan transfer, tersangka RK selalu menggunakan Mesin ATM yang terletak tidak jauh dari rumahnya di Jalan Arengka tepatnya di ATM BRI Indo Grosir Pekanbaru," jelas Guntur.

Penarikan dana dari rekening atas nama MW dari 5 Juni 2013 hingga 2 Februari 2015 sebesar Rp4.509.590.509,- secara bertahap.

"Tersangka RK pada bulan Desember tahun 2014 sempat mengajukan pengunduran diri dari BRI, namun Surat Keterangan pengunduran diri belum pernah diterbitkan pihak BRI, tersangka RK tidak lagi masuk kerja di Bank tersebut," jelas Guntur.

Selanjutnya, pada 4 Februari 2015 tersangka RK datang lagi masuk kantor dengan alasan untuk menagih uang bonus kerja selama tahun 2014 di Bank BRI.

"Namun tersangka RK datang untuk memindahkan Rekening tabungan atas nama MW dan ke rekening  miliknya. Dari transaksi mencurigakan inilah awal terbongkarnya kasus korupsi yang telah dilakukan tersangka RK," terang Guntur.

Untuk saat ini, kata Guntur, tersangka RK dijerat Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus ini tidak berhenti di tersangka RK saja. Polisi akan mencari bukti keterlibatan pihak lainnya, termasuk pihak BRI maupun keluarga RK, karena adanya indikasi pencucian uang dalam kasus ini.

"Dugaan keterlibatan adanya tersangka lain itu masih kita selidiki, saat ini tersangka RK kita tahan untuk pengembangan serta mencari bukti dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Guntur. [pan]