Rusli Zainal Ajukan PK Atas Vonis 14 Tahun Penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ), mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/11) kemarin.
Didampingi Tim Kuasa Hukumnya, RZ mendatangi PN Pekanbaru, Jalan Teratai Pekanbaru, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sesekali, terpidana 14 tahun dalam dua kasus korupsi itu tampak memberikan senyuman ke arah awak media yang melakukan peliputan. Proses pendaftaran berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
Usai melakukan pendaftaran, RZ memilih irit bicara terkait permohonan yang diajukannya. Bahkan, ia banyak menjawab pertanyaan wartawan dengan senyuman khasnya.
"Nanti sajalah," ujarnya tersenyum sambil berlalu memasuki mobil X Trail warna hitam dengan nomor polisi B 1544 PKQ.
Salah seorang tim Kuasa Hukumnya, Eva Nora, juga memilih tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media, termasuk terkait bukti baru (novum) yang dikantongi pihaknya. "Ada lah (bukti barunya). Tanyakan aja sama panitera," kata Eva.
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, membenarkan adanya pengajuan PK yang disampaikan mantan Gubernur Riau dua periode tersebut.
"Tadi, yang bersangkutan (RZ) bersama Tim Kuasa Hukumnya, mengajukan memori PK," kata Denni di ruangan kerjanya.
Selanjutnya, kata Denni, pihaknya akan menyerahkan memori PK ke Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, untuk dilakukan penunjukkan majelis hakim.
Meski begitu, lanjutnya, untuk kewenangan apakah nanti RZ akan mendapat keringanan hukuman dari putusan sebelumnya, Denni mengatakan itu merupakan kewenangan Hakim Agung di MA.
"Kalau disini (PN Pekanbaru), majelis hakim hanya memeriksa memori PK-nya. Jika bukti tersebut merupakan bukti baru, lalu akan dibuat berita acaranya untuk selanjutnya dikirim ke MA. Keputusan finalnya tetap di MA," tandas Denni.
Seperti diketahui, RZ dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan izin kehutanan dan suap pada pengesahan Peraturan Daerah (Perda) pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Kedua perkara tersebut ditangani KPK.
Hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara serta pencabutan hak politiknya, merupakan putusan yang diberikan MA, sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Saat upaya banding di PT tersebut, RZ mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang sebelumnya memvonisnya dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara [pan]

