Kompolnas geram, mantan supir Kapolda Riau yang siksa istri tak cukup dihukum disiplin

Kompolnas geram, mantan supir Kapolda Riau yang siksa istri tak cukup dihukum disiplin

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Wajah kepolisian di Riau berkali-kali tercoreng oleh ulah oknum personilnya. Setelah kejadian penembakan yang dilakukan oknum polisi ke istrinya, kali ini ada lagi pelecehan dan penganiayaan yang dialami istri polisi.

Brigadir AW, anggota polisi yang berdinas di Ditlantas Polda Riau yang diduga melecehkan serta menganiaya istrinya berinisial M selama bertahun-tahun. Sang istri pun sudah membuat laporan resminya dan AW terancam mendapat sanksi pidana.

Sebelumnya, AW sudah pernah menjalani sidang disiplin kepolisian, namun hukuman itu disesalkan sang istri karena sanksinya ringan.

Ini yang membuat M tak terima dan akhirnya buka suara. Karena selama sembilan tahun pernikahannya, ia kerap mendapat perlakuan tak patut dari Brigadir AW, seperti disulut rokok dan disiram dengan air panas.

Kasus KDRT ini juga mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia. "Kalau terbukti, maka itu sudah kejahatan atau tindak pidana, dan proses (hukuman) tidak cukup hukuman disiplin internal," tegas Komisioner Kompolnas RI, Irjen Purn Logan Siagian, Minggu (8/11).

Bahkan Irjen Logan Siagian mendesak korban (istri sang oknum, red), agar membuat pengaduan resmi ke Kompolnas, supaya pihaknya dapat menindaklanjuti penanganan kasus tersebut.

"Selain ke polisi, laporkan juga ke kita, tujuannya agar kita bisa tindaklanjuti dengan klarifikasi sesuai prosedur, ditunggu," yakin dia. [pan]