Diduga Kasus Perdata, Maneger PT SRP Jebloskan Empat Sales dan Dua Supir ke Penjara

Polres Indragiri Hulu
Beritariau.com, Pekanbaru - Indra alias Ing maneger PT Sukses Riau Permata cabang Air Molek menjebloskan keenam anggotanya ke dalam penjara.
Keenam terduga pelaku diantaranya G (27), AG (30), OK(45), YD (24), RO (27), dan Mawardi.
"Sedih bang, janjinya suami saya hanya jadi saksi, tiba-tiba diajak ke polres tanpa pemberitahuan keluarga, mereka dijebak dan di masukkan ke penjara pada malam menjelang Idhul Adha," kata Istri YD bernama Novita, Selasa (17/7).
Novita, istri tersangka bercerita, suaminya di laporkan oleh Ing (maneger) bukan karena kasus penggelapan, melainkan kasus utang piutang. Hal itu bermula karena uang penjualan yang tak kunjung dibayar oleh konsumen RJ, suaminya dilaporkan atas penggelapan penipuan.
YD berprofesi sebagai sales diperusahaan tersebut dan memasarkan produknya senilai kurang lebih Rp 300 juta kepada konsumen inisial RJ. Hal ini melalui persetujuan oleh Ing.
Dalam hal berjualan keterlambatan pembayaran utang adalah hal biasa. Beberapa waktu berjalan, YD mengalami keterlambatan pembayaran dari konsumennya.
Sales tersebut pun berupaya menemui konsumennya meminta agar segera melakukan pembayaran. Demi menjaga nama baik, RJ menemui manegernya dan mengakui bahwa barang yang di belinya belum dibayar sepenuhnya. Dirinya berjanji akan mencicil tahun depan dan memberi jaminan berupa mobil beserta suratnya.
Hal itu disetujui oleh Ing selaku maneger di perusahaan tersebut.
Namun, Indra justru menyeret anggotanya pada 6 Juni 2024 ke Polres Inhu dengan dugaan kasus penggelapan. Namun uniknya, Polisi justru melakukan penahanan pada 16 Juni 2024 tanpa adanya surat pemberitahuan dari kepolisian dengan nomor SP. Kap/38/VI/2024/Reskrim.
Indra dinilai memiliki mufakat jahat dan berniat menjebak ke enam karayawannya kedalam penjara. Usai melaporkan anggotanya, Indra merayu karyawannya agar mendatangi Polres Indragiri Hulu dengan alasan sebagai saksi.
Setibanya disana karyawannya tiba-tiba langsung ditahan dan dipenjara tanpa melalui prosedur penyelidikan.
Dalam surat keterangan yang diterima Beritariau.com, pihak polisi menerbitkan surat penyelidikan dan penyidikan dihari yang sama pada 16 Juni. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 dan atau pasal 372 KUHPidana.
Setelahnya para terlapor dimasukkan ke penjara masing-masing berbeda secara terpisah dan dipaksa untuk menandatangi persetujuan penahanan.
Uniknya lagi, mobil berisikan barang-barang jaminan yang digadakan RJ ke maneger Ing dipindahkan kegudang PT Sukses Riau Permata tanpa sepengetahuan. Padahal mobil serta barang tersebut untuk jaminan RJ sebagai niat baik untuk melunasi utangnya. (*)