Pria di Riau Sasar Anak Wanita di Medsos untuk Puaskan Hasrat, Begini Modusnya

Pria di Riau Sasar Anak Wanita di Medsos untuk Puaskan Hasrat, Begini Modusnya

Wais bin Alqorni, pria asal Riau pelaku video syur anak. 

Beritariau.com, Pekanbaru - Wais bin Alqorni, pria asal Riau memperdaya 30 anak wanita usia SD dan SMP agar mengirimkan foto syur untuk dijadikan pemuas hasrat.

Dalam menjalankan aksinya ia memanfaatkan media sosial Instagram untuk menjaring korban.

Ia sengaja membuat akun Instagram seolah-olah seorang wanita dengan menggunakan nama Jessica.

Lantas ia mencari korban di dunia maya menargetkan anak di bawah umur yang memiliki followers banyak dan aktif di media sosial.

Lantas ia mengirimkan direct message kepada korbannya dan mengatakan jika akun Instagram korban sudah terinfeksi virus yang bisa merusak akun dan akan membuat akun hilang.

Hal tersebut bertujuan agar korban resah sehingga menghubunginya.

Setelah korban masuk perangkapnya, lantas ia menggunakan jurus bujuk rayu dan berpura-pura menawarkan bantuan.

Kemudian, korban akan diminta adegan tak senonoh dalam bentuk video dan dikirim kepadanya.

Pelaku pun meyakinkan korban, dengan video itu nantinya, akun Instagram korban akan selamat dari virus.

"Pelaku meminta korban membuat video telanjang, sambil video call sex, dan sebagainya. Dia minta video itu dikirimkan kepada dirinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, saat ekspos kasus, Selasa (16/7/2024).

Aksi pelaku sudah berjalan sejak 2023, hingga akhirnya seorang korban melaporkan aksi Wais.

Polisi lantas bergerak dan menangkap pelaku. Dari pelaku polisi menyita 10 video tak senonoh anak di bawah umur.

Berdasarkan penelusuran polisi, korban pelaku mencapai 30 orang, tersebar di sejumlah daerah Indonesia termasuk Pekanbaru.

"Kita indikasi korbannya itu hampir 30 orang, selain di Pekanbaru, ada juga di sejumlah daerah di Indonesia," kata Nasriadi.

Sejauh ini diterangkan Nasriadi, pihaknya belum ada menemukan indikasi pelaku juga melakukan semacam pemerasan terhadap korban, atau menjual video asusila korban.

"Sampai saat ini, hasil pemeriksaan tersangka, saksi dan korban, tidak ada yang diperas, atau diancam. Video untuk koleksi pribadi," ungkapnya.

Kendati begitu kata Nasriadi, tidak tertutup kemungkinan, ada indikasi motif lain. Mengingat sejauh ini, baru satu korban yang melapor.

Nasriadi pun mengimbau kepada para remaja perempuan, agar lebih berhati-hati kepada seseorang yang asing dan tidak dikenal di dunia maya.

"Orang tua juga kami imbau monitor anaknya, awasi," ujar dia.

Pelaku yang turut dihadirkan dalam ekspos ini, mengaku setelah mendapat video, komunikasi dia dengan korban terputus.

Bahkan ada orang tua korban yang sampai ikut mengirimkan pesan kepada pelaku, agar menghentikan aksi bejatnya.

"Setelah sekali dapat video, saya juga langsung diblok," kata Wais.

Wais menuturkan, ia menyesal melakukan aksinya. Lantaran, ia juga punya anak perempuan usia 2 bulan.

"Gimana kalau anakmu yang digitukan?" tanya Kombes Nasriadi.

"Sakit pak," ungkap pelaku.

Wais menambahkan, video dari para korban dipakai sebagai fantasi seks, untuk bermasturbasi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 29 dan Pasal 44 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (*)