Nekat! Jukir di Pekanbaru Bongkar Rumah Pj Gubernur Riau

Nekat! Jukir di Pekanbaru Bongkar Rumah Pj Gubernur Riau

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil

Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang juru parkir dengan ijazah terakhir sekolah dasar (SD) berinisial BY (28) diamankan Polsek Bukit Raya baru-baru ini. Tidak tanggung-tanggung, yang dilakukannya adalah membobol rumah milik Pj Gubernur Riau SF Haryanto yang sedang tidak berpenghuni.

Kasus pencurian atas rumah milik pejabat tinggi di Riau itu dibenarkan Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil. Namun aksi pencurian itu menurutnya terjadi pada Selasa (5/3/2024) lalu atau sebelum musim mudik lebaran tiba.

"Pelaku juga kita amankan sekitar dua pekan lalu, Selasa (26/3/2024) malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB. BY diamankan bersama seorang pelaku lainnya berinisial LN (41)," kata AKP Syafnil pada Jumat (12/4/2024) seperti dikutip dari Riaupos.co.

Aksi pencurian itu sendiri dilaporkan oleh Rifaldo Ramadano (29), seorang pegawai honorer yang dipercaya menjaga aset milik SF Haryanto tersebut. Rumah itu beralamat di Jalan Kereta Api, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Rumah tersebut saat dicuri memang dalam keadaan kosong, namun ada yang menjaganya," tambah AKP Syafnil.

Pelapor mendapati pertama kali rumah itu sudah berantakan. Sejumlah barang dinyataka hilang. Lalu salah seorang warga kepada polisi mengaku melihat BY yang melakukan hal tersebut.

Dikuatkan dengan hasil pemeriksaan CCTV, polisi akhirnya mengamankan BY yang merupakan pemuda setempat. BY yang diketahui juga berprofesi sebagai juru parkir kemudian diamankan polisi. Pelaku mengakui perbuatannya bersama pelaku lainnya berinisial LN (41) yang ikut diamankan.

"BY ini merupakan pemuda setempat. Kita juga dapat informasi dari warga bahwa dia sudah sering melakukan pencurian dan meresahkan, tapi belum pernah dilaporkan karena yang dicuri kecil-kecil. Setelah kita tangkap, memang banyak warga yang bersyukur, agar pelaku dapat pelajaran dan agar lebih bertanggungjawab," kata AKP Syafnil.

Saat ini kedua pelaku dikurung di tahaman Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sejauh ini polisi telah mengumpulkan barang bukti 10 unit barang jenis almanium hasil aksi pencurian. Barang lainnya, berdasarkan keterangan pelaku, sudah dijual.

"Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sesuai perbuatannya, kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek. (*)