Kejagung Periksa 2 ASN KPPBC Pekanbaru & 1 Orang Agen Kapal Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Dok : Puspenkum Kejagung

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 - 2023.

Melalui Keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana memaparkan, adapun ke 3 saksi yang diperiksa Kamis (4/4/2024) yaitu berinisal:

1. WSN selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Pekanbaru.

2. FR selaku Direktur PT Wijaya Armada Sentosa (Agen Kapal Pekanbaru).

3. AB selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai 6 KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020.

Pemeriksaan terhadap ke 3 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan  terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD, jelas Ketut singkat.