Masyarakat Sudah Laporkan Tambang Ilegal di Inhil ke Polda Riau, Laporan Diduga Jalan di Tempat
Salah satu lokasi tambang Batu Bara, Batu Split, Tanah Urug di Kec. Kemuning milik inisial HN
Beritariau.com, Pekanbaru - Laporan penambangan ilegal di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum mendapat tindak lanjut. Laporan tersebut diduga jalan ditempat.
Padahal laporan itu dilaporkan pada Selasa (20/2/2024) lalu ke aparat penegak hukum Polda Riau.
Pelapor mengatakan, hal itu berawal dari informasi masyarakat. Dalam laporannya penambangan itu diduga kuat tak memiliki perizinan tingkat pusat maupun daerah. Disinyalir tak menyumbang ke pendapatan daerah (PAD) yang dapat merugikan pemerintah dan negara.
Mereka juga menyampaikan apresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
"Kami masyarakat berharap agar pihak aparat dapat menindak lanjuti dan memanggil pelaku usaha terkait perizinan yang dimilikinya di dua lokasi di Kecamatan tersebut," kata ketua Ormas Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS), Rinto Silaban, Rabu (20/3/2024).
Terpisah, media Beritariau belum mendapat jawaban saat melakukan konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Riau terkait tindak lanjut laporan masyarakat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Ismond Diondo Simatupang ST menyebutkan, penambangan semacam itu seharusnya memiliki izin tingkat daerah maupun pusat. Jika penambangan tidak mengantongi izin lengkap dinyatakan ilegal.
"Kalau batu bara harus memiliki izin tingkat pusat. Kalau untuk batu split dan tanah urug seharusnya memiliki izin tingkat daerah. Penambangan tidak memiliki izin itu dinyatakan ilegal," kata Ismond memperjelas.
Ismond menambahkan, selaku ESDM tugasnya melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun untuk penindakan tetap pada aparat kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, Beberapa kegiatan penambangan di Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau. Laporan tersebut belum lama ini dilayangkan oleh DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS) melalui Sekretariat Umum (Setum) Polda Riau, (Selasa, 20/2/2024).
Beberapa penambangan tersebut dilaporkan karena diduga ilegal. Diketahui kegiatan tersebut berada di Kecamatan Kemuning dan telah berjalan lama di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.
"Kita menemukan dua penambangan di wilayah hukum Polres Inhil. Penambangan itu meliputi galian tanah Urug, Batu Split, dan Batu Bara," kata Ketua Umum DPP - GASS, Rinto Silaban, Senin (26/2/2024).
"Para pengusaha tambang ini diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Hal itu merugikan, karena tidak menyumbang pajak ke daerah," ujarnya.
Aktivis itu mengaku, pihaknya telah turun ke lokasi dan menemukan beberapa kegiatan tersebut tidak mengantongi perizinan tingkat daerah maupun pusat. Hal itu diduga melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Selain merugikan negara, kegiatan itu berdampak pada lingkungan, menyebabkan kerusakan alam yang akan berdampak pada keberlangsungan hidup pada generasi yang akan datang.
Pelapor berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Selain ke Polda Riau Laporan juga disampaikan ke Mabes Polri.
Kami mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana lingkungan ini. Laporan ini juga kami sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri," tandasnya. (*)

