Polisi selidiki korupsi E-Learning di 48 Sekolah Dasar di Siak

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Proyek E-Learning untuk 48 sekolah dasar di Kabupaten Siak dibawa ke ranah hukum karena diduga sarat korupsi. Proyek pada tahun 2014 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional itu diduga terjadi mark-up anggaran sehingga berpotensi merugikan negara.
"Kasus tersebut laporan dan penyelidikannya di Polres Siak," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (22/06/15).
Menurut Guntur, penyidik Polres Siak masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. "Dalam kasus ini sendiri, ada dua orang yang dilaporkan," terang Guntur.
Data di Polda Riau menyebutkan, kasus ini berawal sewaktu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Indonesia mengadakan kegiatan bantuan pembelajaran secara elektronik atau E-Learning bagi 48 sekolah dasar di Siak.
Proyek tahun 2014 dengan anggaran senilai Rp2,5 miliar dari APBN ini diserahkan ke Bidang SD Dinas Pendidikan Siak, dimana Syofian MPd merupakan kepala bidang tersebut. Begitu dilelang, proyek ini dimenangkan oleh Indera Syahril, Direktur CV Asa Andira.
Untuk menyukseskan kegiatan ini, Indera dan Syofian mengadakan beberapa laptop, projektor, screen projector, printer, wifi, speaker aktif. Selanjutnya, barang yang sudah dibelu dibagikan ke 48 sekolah dasar.
Dalam perjalanannya, ditemukan bahwa harga barang yang dibeli telah terjadi mark-up atau melebihi harga biasa. Menaikkan harga ini diduga dilakukan oleh Indera, sementara Syofian juga mengetahui perbuatan tersebut.
Beberapa pihak yang mengetahui kejadian ini membuat laporan ke Polres Siak. Mereka ingin kedua orang tersebut diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku. [Pan]

