Korupsi Embarkasi Haji di Riau, 20 saksi diperiksa untuk tersangka Guntur

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa 20 saksi dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Embarkasi Haji Provinsi Riau. Mereka diperiksa untuk tersangka M Guntur, yang saat ini menjabat staf ahli Gubernur Riau.
Saksi-saksi terdiri dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Riau. Di antaranya, Abdul Latif, mantan Asisten I Pemprov Riau, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakan Depag) Riau Tarmizi Tohor.
"Sudah 20 orang yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MG. Penyidik memerlukan keterangan-keterangan saksi-saksi tersebut guna proses penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Senin (22/06/15).
Sedangkan pemeriksaan terhadap Guntur, kata Mukhzan, akan dijadwalkan. Keterangan tersangka masih diperlukan dalam proses melengkapi berkas. Dan kedepan, tidak tertutup kemungkinan saksi-saksi lainnya akan dimintai keterangannya juga.
"Jika penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali," kata dia.
Selain pejabat dan mantan pejabat, penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah pemilik tanah yang dibeli untuk keperluan pembangunan Embarkasi tersebut.
"Kalau pemilik tanah sudah kita mintai keterangan juga. Mereka tadinya pemilik tanah di lahan yang akan direncanakan pembangunan Embarkasi Haji," papar Mukhzan.
Sebelumnya, M Guntur ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print: 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015 silam.
Kasus itu terjadi pada 2012. Saat itu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp 17.958.525.000.
Tanah yang terletak di Pekanbaru ini dimiliki beberapa warga. Mereka sudah ada yang mempunyai sertifikat, SKT (Surat Keterangan Tanah), SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000.
Dalam pembebasan lahan tersebut, sebut diduga terjadi penyimpangan. Antara lain harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Selain itu, juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. [Pan]

