Bawa lari anak dibawah umur, Iwan diciduk polisi

Bawa lari anak dibawah umur, Iwan diciduk polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Iwan (36) seorang buruh yang berdomisili di desa Kumain kecamatan Tandun kabupaten Rokan Hulu Riau, ditangkap polisi lantaran diduga membawa lari anak dibawah umur inisial SAM (16).

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat (12/6) mengatakan, Iwan ditangkap atas laporan orang tua korban inisial JES, yang juga tetangganya, beberapa waktu lalu.

"Orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya pergi dari rumah lantaran dibawa kabur oleh Iwan, kemudian membuat laporan ke polisi," ujar Guntur.

Mendapat laporan tersebut, polisi pun menyelidiki keberadaan Iwan. Lalu pada Kamis (11/6) sekitar pukul 18.00 wib, anggota Polsek Tandun mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Iwan kembali ke desa Kumain.

Berangkat dari informasi tersebut, anggota Polsek Tandun langsung tancap gas melakukan pengejaran. Setiba di lokasi di desa Kumain kecamatan Tandun kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tepatnya di sebuah rumah milik Radi.

"Di tempat tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku Iwan dan korban yang dilarikannya, SAM. Saat ini Pelaku dan korban telah di amankan di Polsek Tandun Guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Guntur. [Pan]