Residivis Narkoba Dumai diciduk saat mau jual 7 paket sabu

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rohil - Seorang residivis narkoba kembali ditangkap polisi lantaran terlibat kasus yang sama, yakni inisial MS yang ditangkap di jalan Cendrawasih kotamadya Dumai Riau. Dari tangannya, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menyita barang bukti Narkoba berupa 7 paket sabu.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis (11/6), dari jumlah barang bukti sebanyak tujuh paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang akan diedarkan tersebut, MS diduga merupakan seorang pengedar.
"Selain mengamankan paket sabu, petugas di lapangan juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," terang Guntur.
Saat diinterogasi, tersangka MS mengaku pernah menjalani hukuman penjara terkait keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Akibat ulahnya, tersangka MS beserta barang bukti sabu miliknya kini telah diamankan di markas Polres Dumai untuk menjalani proses hukum.
"Tersangka dijerat pasal 114 junto 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Guntur. [Pan]

