Bawa 46,5 kg sabu ke Riau, warga Malaysia segera disidang

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Berkas warga Malaysia, Ng Huk Kwan yang terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
"Berkasnya sudah lengkap. Beberapa hari lalu, penyidik Polda Riau sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)Riau," ujar Asisten Pidana Umum Kejari Akmal Abbas, Jumat (12/06/15).
Menurut Akmal, pihaknya tengah menyusun dakwaan untuk tersangka. Jaksa punya waktu selama 14 hari, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Jaksa yang menyidangkan nanti dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Menjelang sidang, tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk," jelas Akmal.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Ferly Sarkowi menerangkan, pihaknya bersama jaksa di Kejati Riau tengah menyusun dakwaan tersangka.
Dalam dakwaan nanti, sambung Ferly, pihaknya menerapkan pasal berlapis supaya tersangka tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Apakah tersangka nantinya akan dituntut hukuman mati, Ferly belum bisa memastikan.
"Kalau itu melihat fakta persidangan. Kalau memang terbukti, bisa saja dituntut seperti itu (hukuman mati)," terang Ferly.
Sebelumnya, Ng Huk Kwan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada awal April 2015. Ia dibekuk bersama dua wanita di sebuah hotel di Pekanbaru.
Dari dalam kamarnya, petugas menemukan dua tas besar. Di dalamnya berisi puluhan paket plastik bening diduga sabu-sabu dengan total berat 46,5 kilogram. Barang itu dibawa dari Malaysia melalui Dumai, untuk kemudian diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam penyidikan, dua wanita dimaksud dilepaskan karena tak terlibat dengan jaringan tersangka. Sementara tersangka sendiri membantah membawa sabu karena tidak mengetahui isi tas.
Pengakuan tersangka ia dibayar oleh seseorang di Malaysia yang menyebut koper itu berisi pakaian yang dipesan oleh warga Indonesia yang berdomisili di Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal maksimal dengan ancaman hukuman mati. Pasalnya adalah 112 ayat 2 juncto pasal 113 juncto pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Pan]

