Simpan 8 Kg Ganja, Remaja Asal Aceh diciduk polisi Dumai

Simpan 8 Kg Ganja, Remaja Asal Aceh diciduk polisi Dumai

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com - Seorang Remaja asal Aceh, Jubir (19) bersama temannya Deni (25) warga Dumai Selatan, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Dumai Kamis (07/05/15) sekitar pukul 11.00 wib.

"Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis Ganja kering sebanyak 8 Kg," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat (08/05/15).

Penangkapan tersebut, kata Guntur, dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai beserta anggotanya, berawal dari adanya laporan masyarakat, yang menyatakan di pinggir Jalan Arifin Ahmad kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

"Informasi tersebut menyebutkan ada seorang pria sedang memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika dalam bentuk tanaman Jenis daun ganja kering," jelas Guntur.

Berangkat dari informasi tersebut, sambung Guntur, selanjutnya kasat narkoba Polres Dumai beserta anggota melakukan Penyelidikan. Sesampainya di TKP ternyata benar sesuai yang di infokan menemukan seorang pria mengaku bernama Deni.

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan setengah Kg daun ganja kering," ujar Guntur.

Selanjutnya, petugas menginterogasi Deni kemudian mengantongi nama Jubir lalu mencari keberadaannya.

"Setelah dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap Jubir, beserta Barang bukti sebanyak 7,5 Kg diduga Narkotika jenis daun ganja kering ditempat tinggal Deni," terang Guntur.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Dumai, guna pengusutan lebih lanjut.

"Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Dumai guna pengembangan penyidikan," pungkas Guntur. [Pan]

Tags :# hukum