Diduga Palsukan AJB, Notaris Puji Sunanto akan diperiksa Polda Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Puji Sunanto, seorang Notaris di Pekanbaru kini bayangi kasus baru. Pasalnya, sebelumnya Polda Riau telah menetapkan Mardiana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 382 meter persegi di Jalan Rajawali Sakti RT 01/RW 01 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan milik Nurbaini.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, adanya penanganan kasus ini. Dikatakan Guntur, AJB yang menjadi pokok dalam permasalahan ini diduga bermasalah karena palsu.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat Notaris (Puji Sunanto, red) yang dipanggil untuk diperiksa," ujar Guntur saat dikonfirmasi Kamis (07/05/15).
Dari informasi yang berhasil dirangkum, kasus ini bermula ketika Nurbaini dan Mardiana bekerjasama dalam proyek tanah timbun. Perjanjian diantara mereka dalam bentuk peminjaman uang sebesar Rp600 juta pada Nurbaini oleh Mardiana dengan jaminan sertifikat tanah. Hasil dari perjanjian itu, Mardiana sudah mendapat bagi hasil sebesar Rp50 juta.‬
‪Di tengah perjalanannya, tiba-tiba muncul AJB atas tanah yang dijaminkan. Hal ini mengherankan karena Nurbaini merasa tidak pernah menjual. Kecurigaan atas AJB ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.‬
‪Dalam penanganannya, tandatangan pada AJB itu diduga palsu. Hal tersebut dipastikan dari hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Medan. Dalam penanganan pula, Mardiana sudah pernah diperiksa dalam status tersangka namun belum ditahan.‬
‪Terkait sang Notaris, Kabid Humas Polda Riau menyatakan kalau dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Rencana penyidikannya selanjutnya akan memanggil kedua orang itu (Mardiana dan Puji). Untuk hari ini belum ada pemeriksaan," pungkas Guntur. [Pan]

