Satres Narkoba Rohul Gagalkan Transaksi Narkotika ke Pekanbaru

Satres Narkoba Rohul Gagalkan Transaksi Narkotika ke Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Ujungbatu - Anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menggagalkan transaksi Narkotika golongan satu jenis shabu di Jalan Poros satu Kecamatan Ujungbatu.

Pelaku pria berinisial DJ (41), warga Dusun Tapung Jaya RT02/RW04, Kecamatan Tandun pun tidak berkutik saat polisi menangkapnya di rumahnya. DJ sendiri ditangkap karena diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan shabu.

Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK,M.hum melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda P Simatupang mengatakan DJ ditangkap pada Kamis (30/04/15) siang. Dia ditangkap karena ada informasi warga, bahwa akan transaksi di Jalan Poros satu Ujungbatu.

Beberapa Anggota Satres Narkoba langsung turun ke tempat kejadian perkara. Satu jam mengintai, barulah pada pukul 14.00 WIB, polisi melihat gerak-gerik DJ yang mencurigakan dan langsung ditangkap petugas.

"Dia (tersangka) tidak melawan saat ditangkap dan digeledah," kata Ipda P. Simatupang Kamis malam.

Hasil penggeledahan badan, polisi mengamankan 1 paket shabu di dalam saku celana belakang tersangka. Hasil pengembangan dan geledah, di rumah tersangka polisi menemukan 1 paket sedang shabu, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik bening berisi plastik pembukus shabu, 1 bong dan kaca pirex.

Tersangka DJ mengakui bahwa barang haram ia beli dengan harga Rp 3 juta dari seseorang di Pekanbaru. Sesuai rencana, shabu akan dijual kepada pemakainya di Kecamatan Ujungbatu.

Selain itu, tambah Ipda P. Simatupang, Anggota Sat Res Narkoba Polres Rohul juga mengamankan satu handphone Samsung warna putih milik tersangka, dan 1 bungkus rokok Dunhil sebagai tempat menyimpan shabu.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Dan kasusnya masih dalam pengembangan," tandas Ipda P. Simatupang. [cp]

Tags :# hukum