Polhut Rohul Amankan 3,7 Kubik Kayu Ilog Siap Olah

Polhut Rohul Amankan 3,7 Kubik Kayu Ilog Siap Olah

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Kepolisian Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan sekitar 3,7 kubik kayu meranti dan kayu campuran.

Kayu-kayu tanpa tuang tersebut ditemukan pada hari Rabu (29/04/2015) di dua lokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti-Kubu Pauh, Kecamatan Rambah, Rohul.

Kepala Dishutbun Rohul Sri Hardono melalui Kabid Perlindungan dan Pengamanan Hutan Muhammad Yusuf Hasibuan mengatakan 3,7 kubik kayu campuran yang telah diolah menjadi papan dan broti ini diamankan Anggota Polhut dari dua lokasi.

Pertama, Rabu sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Polhut amankan sekitar 1,2 kubik kayu olahan jenis meranti dan campuran dari kawasan HPT Kaiti-Kubu Pauh, Desa Marga Mulya, Kecamatan Rambahsamo.

"Pemiliknya kabur melihat anggota Polhut pakai pakaian dinas," kata M Yusuf, Rabu sore.

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, dari kawasan HPT Kaiti-Kubu Pauh, daerah irigasi Kaiti-Samo Kilometer 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, petugas Polhut juga mengamankan sekitar 2,5 kubik kayu olahan jenis meranti dan campuran.

"Seorang warga yang diduga ikut menghanyutkan kayu di irigasi, sempat terlihat. Tapi ketika akan ditanya, dia kabur," jelasnya.

Menurut M. Yusuf, penangkapan kayu hutan hasil praktik ilegal logging (Illog) ini masih tahap awal. Jadi dishutbun pun masih menerapkan efek jera.

"Namun kalau diulangi lagi, akan kita tangkap orangnya langsung. Tidak ada ampun lagi," tegasnya.

M Yusuf menjelaskan bahwa petugas Polhut di Kabupaten Rohul memang ada. Ke depan, pihaknya akan meningkatkan lagi patroli keliling di kawasan HPT Kaiti-Kubu Pauh.

"Modus para pelaku ini biasanya mengeluarkan menggunakan becak barang. Namun berapa becak yang keluar dalam sehari, bisa habis hutan kita," terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aksi Illog kayu hutan bukan hanya marak terjadi di kawasan HPT Kaiti-Kubu Pauh. Namun juga terjadi di kawasan HPT Rokan dan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus atau KHDTK Bukit Suligi. [cp]

Tags :# hukum