Terlilit Kasus Korupsi Jembatan Rp 250 Miliar, 4 Pejabat Bappeda Rohil Diperiksa

Terlilit Kasus Korupsi Jembatan Rp 250 Miliar, 4 Pejabat Bappeda Rohil Diperiksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Satu persatu saksi dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka Wan Amir Firdaus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) senilai Rp 250 miliar.

Kali ini empat orang pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan strategis di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil tahun 2006, mendapatkan giliran  untuk menjalani pemeriksaan di Pidana Khusus Kejati Riau.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (27/04/15) mengatakan, pemanggilan keempat pegawai negeri Sipil itu sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa hari ini, yakni Rahmatul Zamri selaku Sekretariat Bappeda Rohil tahun 2006. Mereka diperiksa Jaksa Zulkifli Lubis dan Daminar. Jom Syafrindow selaku Kabid III Bappeda Rohil tahun 2006 yang diperiksa Jaksa Meisner Manalu dan Eka Safitra," ujar Mukhzan.

Selain kedua saksi tersebut, kata Mukhzan, penyidik juga memeriksa saksi dari Kasubag Perencanaan dan Program pada Sekretariat Bappeda Rohil tahun 2006 dan Kasubag Pemukiman dan Pengembangan Wilayah pada Kabid III Bappeda Rohil tahun 2006. "Kedua saksi ini, saya belum memperoleh namanya," kata dia.

Tidak hanya sampai disitu, Mukhzan mengaku penyidik Pidana Khusus mengagendakan memanggil sejumlah saksi lainnya. "Masih ada saksi lainnya yang akan kita periksa. Jadi tunggu saja," terangnya.

Seperti diketahui, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II Tahun Anggaran 2008-2010 di Kabupaten Rokan Hilir.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-02/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 9 April 2015. Wan Amir Firdaus menyusul mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil, Ibus Kasri, yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Wan Amir Firdaus sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ibus Kasri, yang telah ditetapkaan sebagai tersangka sebelumnya. Adapun perkara yang yang menjerat keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 10/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 08 Desember 2014, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II TA 2008-2010.

Adapun sumber dana kegiatan tersebut yakni APBD Kabupaten Rokan Hilir, yang semula dianggarkan pada tahun 2008-2010, dengan total dana sebesar Rp529 miliar.

Dalam kasus ini, salah satu permasalahan dalam perkara ini adalah terkait penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp250 miliar. Diduga, hal tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Rohil.

Terkait pengajuan penambahan anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut, yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rohil tersebut, sempat mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Dimana, tanda itu artinya belum dapat disetujui.

Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II dianggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Belakangan diketahui, Ketua DPRD saat Nasruddin, dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut. [Pan]