Polda Riau Nyatakan Jiwa Mario "Penyusup Garuda" Normal

Polda Riau Nyatakan Jiwa Mario "Penyusup Garuda" Normal

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Mario Steven Ambarita (21) pemuda asal kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau yang nekat menyusup ke rongga roda pesawat garuda Indonesia beberapa waktu lalu dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa alias normal.

Hal itu diketahui setelah Mario menjalani tes Psikologi di Polda Riau. Secara umum, kejiwaan Mario diketahui dalam keadaan normal dan memiliki orientasi ruang dan waktu yang wajar.

"Potensi intelektualnya berfungsi dalam taraf dibawah rata-rata dan ada indikasi gangguan perasaan (mood), sehingga perilaku dia kurang terkontrol dan bersifat spontanitas, belum didasari pertimbangan yang rasional," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Senin (27/04/15).

Mario juga dinilai tetap bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya yang membahayakan dirinya dan orang lain saat menyelinap menjadi penumpang gelap dengan menyusup di rongga roda pesawat Garuda Indonesia di rute penerbangan Pekanbaru- akarta tersebut.

"Atas pertimbangan ini, kita menyarankan supaya dicarikan pemeriksa yang senior dan sabar terhadap diri dia (Mario)," terang Guntur.

Hal itu perlu dilakukan guna mensupport proses pemeriksaan hukum selanjutnya. Sebab atas perbuatannya Mario dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan, Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta.

"Selain itu kita juga minta agar proses penyidikan yang bersangkutan (Mario) supaya dikontrol dan dijauhkan dari hal yang membahayakan dirinya dan orang lain," pungkas Guntur. [Pan]

Tags :# hukum