Konflik warga Inhu vs Duta Palma, massa minta aktivis dibebaskan

Konflik warga Inhu vs Duta Palma, massa minta aktivis dibebaskan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Aktivis pembela masyarakat bernama Supriadi ditangkap dan ditahan Polres Indragiri Hulu (Inhu) lantaran bermasalah dengan perusahaan sawit PT Panca Agro Lestari (PAL) yang merupakan grup PT Duta Palma yang bersengketa dengan lahan masyarakat.

Warga mensinyalir, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dan Pemerintahan Kabupaten Inhu diduga berkongkalikong membela PT PAL yang mengakibatkan warga menjadi korban dari perusahaan tersebut, dan menangkap siapa saja warga yang berani melawan anak perusahaan PT Duta Palma Nasional dibawah pimpinan Surya Darmadji tersebut.

Terkait itu, puluhan massa berunjuk rasa yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Pemuda Riau (Gempur) di Polda Riau Kamis (30/04/15) meminta agar Supriadi dibebaskan polisi.

Dengan bekal spanduk tuntutan, massa menyeruduk gerbang Mapolda Riau dan membacakan empat poin tuntutan yang disampaikan, terkait kasus anak perusahaan Duta Palma Grup dibawah pimpinan Surya Darmadji tersebut yang diduga melakukan aktifitas perkebunan ilegal diatas kawasan hutan.

"Kami minta supaya Polres Inhu membebaskan aktivis pembela masyarakat kecil bernama Supriadi, apabila pihak PT PAL tidak mampu memperlihatkan izin lahan perusahaannya. Kenapa justru aktifis yang ditahan, kenapa tidak pihak perusahaan yang jelas-jelas melakukan aktifitas ilegal," kata koordinator lapangan, Sulaiman.

Selanjutnya, massa juga mendesak Polda Riau supaya bisa melakukan pemeriksaan dan menindak oknum Polres Inhu, yang diduga ada keterlibatan dalam permainan kasus.

"Selain itu kita juga minta Kejaksaan agar tidak melanjutkan kasus tersebut (Supriadi), jika PT PAL tidak bisa memperlihatkan izin," teriaknya dengan menggunakan pengeras suara.

Tuntutan terakhir, massa Gempur meminta Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan untuk segera menangkap pimpinan PT PAL, karena sudah melakukan tindak pidana perkebunan dan kehutanan.

"Perusahaan sudah melanggar UU no 18 tahun 2004 tentang perkebunan, UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU no 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," kata Sulaiman.

Beberapa menit menggelar unjuk rasa, massa akhirnya diterima oleh pihak Kepolisian dan sempat melakukan dialog terkait tuntutan tersebut.

"Ini semua temuan di lapangan. Ternyata PT PAL melakukan penyerobotan lahan masyarakat, mengambil lahan mereka secara paksa dan menanamnya untuk dijadikan kelapa sawit," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap Supriadi. Namun, pihaknya menyangkal adanya setoran dari PT PAL untuk menangani kasus tersebut.

"Sebenarnya begini mas, tersangka Supriadi itu mencuri sawit milik PT PAL. Ini berdasarkan adanya laporan yang kita terima dari PT PAL bahwa tersangka berulang kali mencuri sawit, terkahir kalinya kita tangkap," ujar Ari.

Ari menambahkan, tersangka Supriadi ditangkap dengan barang bukti puluhan ton tandan buah sawit yang dicuri dari PT PAL.

"Barang bukti berupa dua truck bermuatan buah sawit, hasil dari pencurian yang dilakukan tersangka di lahan PT PAL," jelas AKBP Ari.

Terkait informasi adanya permainan antara PT PAL dengan Polres Inhu dan Pemerintahan Kabupaten Inhu, AKBP Ari menganggap hal tersebut merupakan fitnah. "Informasi itu tidak benar, silahkan dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.

Perlu diketahui, PT PAL merupakan anak perusahaan dari Duta Palma Group dibawah pimpinan Surya Darmadji, salah satu perusahaan sawit terbesar di Riau dan Sumatera.

Surya Darmadji juga pernah diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sekolah Polisi Negara (SPN Pekanbaru) terkait kasus suap alih fungsi lahan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, beberapa waktu lalu.

Plt pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya tidak berhenti menyidik kasus Annas Maamun terduga disuap dan Gulat Manurung sebagai terduga penyuap, dan berjanji akan menyelidiki PT Duta Palma sebagai perusahaan diduga yang ikut menyuap Annas Maamun selaku gubernur Riau saat itu, hingga ditangkap tangan oleh KPK. [Pan]

Tags :# hukum