Jadi Tersangka Kasus Penghasutan, ini Kata Bupati Rohul!

Jadi Tersangka Kasus Penghasutan, ini Kata Bupati Rohul!

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau menetapkan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pencurian tandan buah sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (PMPJ).

Menanggapi hal ini, Achmad mengaku siap dan akan menghormati proses hukum di kepolisian.

"Ya kita ikuti saja proses hukumnya. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat azas dan taat hukum," ujar Bupati Achmad, awal pekan ini kepada awak media.

Diungkapkan Kapolda Riau Brigjend Pol Dolly Bambang Hermawan, Senin (27/04/15), memang benar bupati ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya benar. Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim," ujar Brigjend Dolly.

Surat panggilan resmi tersebut ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim pada 24 April 2015. Isinya memintanya untuk menghadap Kompol Hepimas di ruang gelar Perkara Dit Reskrimum Polda Riau, pada Kamis 30 April 2015.

"Memanggil Drs H Ahmad MSi, pekerjaan Bupati Rokan Hulu, selaku tersangka dalam perkara diduga tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut dimuka umum supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana yang terjadi pada Rabu 26 Januari 2015 sekitar pukul 15.00 wib di kecamatan Kepenuhan kabupaten Rohul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana," demikian isi surat tersebut.

Ini artinya, Achmad akan diperiksa pada 30 April 2015 mendatang dengan status sebagai tersangka. Dolly merasa yakin, orang nomor satu di Rokan Hulu itu akan datang untuk menghormati proses hukum.

"Besok, Hari Kamis (30/4) akan dimintai keterangannya," kata Dolly.

Perlu diketahui, Bupati Achmad dilaporkan atas dugaan telah menyuruh warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ.

Kedua perusahaan ini tengah bersengketa atas lahan status a quo dan masih dalam penjagaan Polda Riau. Selain Bupati Achmad, dalam kasus pencurian sawit, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau juga telah menetapkan 7 warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka yang mengaku telah disuruh oleh Bupati Achmad untuk memanen sawit di PT BMPJ tersebut.

Dilansir dari merdeka.com, PT BMPJ disinyalir milik salah seorang pengusaha hiburan malam di Pekanbaru. Namun saat ditanya ke polisi, belum dibenarkan. [Pan]

Tags :# hukum