Eks Legislator Riau yang nyabu bareng istri muda, kesal diliput wartawan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan anggota DPRD Riau dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Ramli FE, terlihat kesal setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (30/04/15).
Kekesalan pria yang pernah menjadi saksi dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terjadi karena sejumlah wartawan mengabadikan proses persidangan dirinya bersama sang isteri, Ningsih, yang juga duduk sebagai pesakitan.
"Adek-adek wartawan ya. Ngapain foto-foto tadi, gak ada juga gunanya," ucap Ramli ketus kepada sejumlah wartawan, yang sudah menunggunya untuk wawancara.
Usai berkata demikian, Ramli dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru itu, lengkap dengan peci hitamnya, langsung turun ke lantai dasar PN Pekanbaru menuju ruang tahananan.
Dalam kasus sabu-sabu yang menjeratnya, Ramli ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru Dian. Sementara hakim ketuanya adalah Rinaldi SH.
Dian sewaktu membacakan dakwaan menjelaskan, Ramli dan Ningsih dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sewaktu nyabu bersama Ningsih di sebuah rumah di Jalan Sukajaya, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (30/01/15) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit hape warna hitam.
Meski terjerat kasus sama, JPU menjeratkan pasal berbeda. Untuk Ramli dijerat sebagai pengguna, sementara Ningsih didakwa sebagai pemilik dan pengedar.
Untuk terdakwa Ramli dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 tahun penjara minimal.
Sementara Ningsih, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Pan]

