Buntut Konflik Warga Inhu vs Duta Palma, Massa Desak Aktivis Dibebaskan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Pemuda Riau (Gempur) menggelar aksi demonstrasi di Polda Riau, Kamis (30/04/15). Mereka mendesak agar aktivis bernama Supriadi segera dibebaskan polisi.
Dengan bekal spanduk tuntutan, massa menyeruduk gerbang Mapolda Riau dan membacakan empat poin tuntutan. Tuntutan pertama yaitu minta supaya Polres Inhu membebaskan aktivis pembela masyarakat kecil bernama Supriadi.
"Apabila pihak PT PAL tidak mampu memperlihatkan izin lahan perusahaannya. Kenapa justru aktivis yang ditahan? Kenapa tidak pihak perusahaan yang jelas-jelas melakukan aktivitas ilegal," kata koordinator lapangan, Sulaiman.
Tuntutan selanjutnya adalah mendesak Polda Riau supaya bisa melakukan pemeriksaan dan menindak oknum Polres Inhu, yang diduga ada keterlibatan dalam permainan kasus.
Tuntutan terakhir, massa Gempur meminta Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan untuk segera menangkap pimpinan PT PAL, karena sudah melakukan tindak pidana perkebunan dan kehutanan.
"Perusahaan sudah melanggar UU no 18 tahun 2004 tentang perkebunan, UU no 41tahun 1999 tentang kehutanan dan UU no 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," kata Sulaiman.
Aksi merupakan buntut dari peristiwa penahanan terhadap aktivis pembela masyarakat bernama Supriadi. Ia ditahan Polres Indragiri Hulu (Inhu) lantaran bermasalah dengan perusahaan sawit PT Panca Agro Lestari (PAL). Dimana perusahaan ini merupakan grup PT Duta Palma yang bersengketa dengan lahan masyarakat.
Warga mensinyalir, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dan Pemerintahan Kabupaten Inhu berkongkalikong untuk membela PT PAL. Salah satunya dengan menangkap siapa saja, baik aktivis maupun warga yang berani melawan anak perusahaan PT Duta Palma Nasional dibawah pimpinan Surya Darmadji tersebut.
Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap Supriadi. Namun, pihaknya menyangkal adanya setoran dari PT PAL untuk menangani kasus tersebut.
"Sebenarnya begini Mas, tersangka Supriadi itu mencuri sawit milik PT PAL. Ini berdasarkan adanya laporan yang kita terima dari PT PAL bahwa tersangka berulang kali mencuri sawit, terkahir kalinya kita tangkap," ujar Ari.
Ia menambahkan, tersangka Supriadi ditangkap dengan barang bukti puluhan ton tandan buah sawit yang dicuri dari PT PAL.
"Barang bukti berupa dua truck bermuatan buah sawit, hasil dari pencurian yang dilakukan tersangka dilahan PT PAL," jelas AKBP Ari.
Terkait informasi adanya permainan antara PT PAL dengan Polres Inhu dan Pemerintahan Kabupaten Inhu, AKBP Ari meminta menggap hal tersebut merupakan fitnah. "Informasi itu tidak benar, silahkan dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.
Perlu diketahui, PT PAL merupakan anak perusahaan dari Duta Palma Group di bawah pimpinan Surya Darmadji, salah satu perusahaan sawit terbesar di Riau dan Sumatera.
Surya Darmadji juga pernah diperiksa Pemyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sekolah Polisi Negara (SPN Pekanbaru) terkait kasus suap alih fungsi lahan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, beberapa waktu lalu.
Plt pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya tidak berhenti menyidik kasus Annas Maamun terduga disuap dan Gulat Manurung sebagai terduga penyuap, dan berjanji akan menyelidiki PT Duta Palma sebagai perusahaan diduga yang ikut menyuap Annas Maamun selaku gubernur Riau saat itu, hingga ditangkap tangan oleh KPK. [Pan]

