Gerebek Judi Mesin di Plaza Citra, Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka

FOTO INVESTIAGI PANTAS JUARA KNPI PEKANBARU - Aktivitas Judi Mesin Berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) Anak-anak di Salah Satu Kawasan Pusat Perbelanjaan yang belum ditindak. | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah memeriksa intensif sembilan orang yang diamankan di Game 88 Zone, Plaza Citra Pekanbaru, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Hendri Posma Lubis mengatakan, ketiga tersangka berinisial SP, DS dan RA.
"Dua perempuan dan satu laki-laki. Namun mereka tidak ditahan karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 303 (Bis) KUHP. Artinya pemain ini tidak menjadikannya sebagai penghasilan. Makanya dibebaskan karena pasal yang mengaturnya begitu," kata AKBP Posma, Rabu (22/04/15).
Saat ini ketiga tersangka sudah dipulangkan bersama lima orang lainnya yang dinilai tak terbukti melakukan perjudian koin dengan modus permainan anak tersebut. Meski tidak ditahan, lanjut Posma, penyidik tetap akan melengkapi berkas para tersangka untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti.
"Selama melengkapi berkas ini, penyidik akan memanggil pengelola tempat tersebut. Penyidik akan mencari tahu, apakah pengelola memang menyediakan permainan ini untuk perjudian," kata dia.
Hasil pemeriksaan nanti, tak menutup kemungkinan pengelola akan ditetapkan jadi tersangka. Itu jika dua alat bukti cukup ditemukan penyidik.
"Pengelola akan dipanggil secepatnya dalam kasus ini," imbuh Posma.
Sebelumnya, pada Selasa (21/04/15) sore dilakukan penggrebekan Game 88 Zone Plaza Citra Jalan Pepaya Pekanbaru. Tempat tersebut diduga dijadikan sarana perjudian memakai mesin koin.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. "Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, penggerebekan pun dilakukan," ujar Guntur.
Dari penggrebekan ini, diamankan enam orang perempuan dan tiga laki-laki dewasa karena tengah menggunakan mesin jenis ikan dengan merek Weijing Chuangqi. Diduga para pemain menukarkan koin dengan cara mengganti dengan uang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa koin sebanyak 2.500 keping, satu unit mesin permainan judi, uang tunai sebesar Rp1,4 juta, dan buku catatan. [Pan]

