Konflik Tapal Batas 3 Desa, Polres Pelalawan Ajak Rembuk Bareng

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pelalawan - Untuk menyelesaikan kasus tapal batas antara 3 desa, Polres Pelalawan menggelar Forum Group Diskusi untuk mencarikan solusi konflik tersebut pada Selasa (21/04/2015) kemarin.
Seperti disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ade JH Sinaga SIK MHum melalui paur Humas IPDA M Sijabat, Rabu (22/04/15) di Pangkalan Kerinci. Konflik tapal batas desa terjadi di tiga desa dalam wilayah Kecamatan Bunut dan Kecamatan Pelalawan. Yaitu antara Desa Merbau, Desa Sungai Ara dan Desa Ransang.
"Terjadi konflik pada 3 desa di Kecamatan Bunut dan Kecamatan Pelalawan karena perbedaan peta dan batas yang dibuat pada tahun 2002. Yaitu tentang tapal batas antara Desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan dengan Desa Merbau Kecamatan Bunut dan Kabupaten Pelalawan," ungkap Sijabat.
Permasalahan itu muncul akibat berpedoman pada peta tahun 2002 dan 2005. Dimana tapal batas dan letak koordinat di peta tidak sesuai dengan kenyataan yang ditemukan di lapangan.
Kesepakatan tahun 2005 digunakan oleh masyarakat Desa Merbau, sedangkan masyarakat Desa Sungai Ara mengacu pada peta tahun 2002 yang dibuat oleh Pemkab Pelalawan.
Untuk membantu menyelesaikan masalah ini, Satuan Binmas Polres Pelalawan bekerjasama dengan Dit Binmas Polda Riau bersama Polsek Bunut dan Subsektor Pelalawan melakukan rapat musyawarah dan bentuk Forum Group Diskusi (FGD).
Berikut Hasil Musyawarah tersebut :
1. Agar tiap tiap desa melakukan pengukuran batas desa masing masing yang mana batas batas tiap desa akan di bawah ke perundingan yang lebih tinggi untuk dalam hal ini ke Bupati Pelalawan.
2. Apabila dalam pengukuran tersebut didapati lahan milik warga yang belum tentu desanya, maka pemerintah dalam hal ini tapem Pemda Pelalawan bersedia membantu pengurusan dokumen kepemilikannya.
Pertemuan dihadiri Wadir Dit Binmas Polda Riau AKBP Nanang Purnomo, Camat Bunut Faisal, Camat Pelalawan Joko Purnomo, Kasat Bimas Polres Pelalawan AKP Subagja, Kapolsek Bunut AKP Sahala Marpaung, Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan H Ilyas dan Kepala Desa atau Plt Kades yang mewakili masing masing desa, serta para tokoh agama , tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lainnya. [ip]

