Polres Rohul Ciduk 2 Pengedar Sabu, Bandar Berasal dari Sumut

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rohul - Berawal adanya informasi akan ada transaksi narkoba, dua pengedar narkotika berhasil diamankan oleh Satuan Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul). Keduanya diduga mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-shabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Shabu lebih kurang 5 gram, 1 Bong yang terbuat dari botol Lasegar, 1 kaca pirex, 1 plastik pembungkus shabu, 2 Handphone Nokia warna merah dan biru serta 3 pipet.‬
Paur Humas Polres Rohul Ipda P Simatupang, Selasa (21/04/15) mengatakan dua pria itu yakni Saf alias Ap (30) warga Simpang Gelumbang, Desa Muara Pawan dan Ar alias Ya (33) warga Jalan Lingkar KM 4 Desa, Suka Maju, Kecamatan Rambah.‬
‪‪"Keduanya kita amankan di lokasi yang sama, yakni di salah satu rumah di Simpang SKPD Rambah Hilir pada hari Senin (20/04/2015) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ipda P. Simatupang.‬
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapoltes Rohul. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu berasal dari Budi yang diduga sebagai bandar. Pria itu beralamat di Desa Panyabungan Kecamatan Hutara Raja tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra utara.‬
‪Selanjutnya, pukul 18.00 WIB Kasat Narkoba AKP Seno Aryadi dan Kanit idik serta 5 anggota langsung melakukan pengembangan ke Desa Penyabungan.‬
‪"Namun belum berhasil mengamankan target, diduga target melarikan diri," jelas Ipda P. Simatupang yang mengatakan bahwa Sat Narkoba langsung pulang ke Mapolres Rohul. [cp]

