Imigran gelap asal Iran punya KTP Pekanbaru? Ini penjelasannya..

Imigran gelap asal Iran punya KTP Pekanbaru? Ini penjelasannya..

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang imigran asal negara Iran bernama Behnam diduga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) kota Pekanbaru Propinsi Riau. Anehnya, pria itu tak memiliki dokumen keimigrasian Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Amran Rais kepada wartawan Senin (20/04/15) mengatakan, Behnam tak memiliki dokumen resmi negara Indonesia. Dan memastikan, bahwa Behnam merupakan imigran yang berasal dari Iran.

"Kita pastikan dia (Behnam) tidak pegang paspor Indonesia. Dalam prosedur penerbitan paspor, ada tahapan wawancara, bukan langsung terbit begitu saja," kata Amran.

Dengan tak memiliki paspor Indonesia, menurut Amran itu artinya, Behnam bukan merupakan penduduk Kota Pekanbaru asli, melainkan warga negara Asing yang berasal dari negara Iran.

Behnam diketahui selain memiliki KTP Pekanbaru juga memiliki Paspor dengan Nomor : K30803398 yang diterbitkan tanggal 7 September tahun 2014 dengan keterangan kewarganegaraan Iran.

Amran juga mengatakan, paspor yang dikantongi oleh Behnam saat ini merupakan paspor terbitan negara Iran. Persoalan bagaimana caranya ia bisa mendapatkan KTP Pekanbaru itu, Amran mengatakan bisa saja telah dimiliki Behnam sejak awal datang mengungsi ke Indonesia.

Menurut Amran, saat menjadi pengungsi, imigran ada yang memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, dan ada pula yang tidak memilikinya secara lengkap, atau sama sekali tidak punya dokumen kependudukan yang jelas.

"Ada yang punya dokumen, ada yang tidak. Jadi tak semua yang tidak punya dokumen sama sekali," jelasnya.

Diantara imigran yang tak memiliki dokumen sama sekali bisa saja beralasan kuat. Misalnya, mereka menjadi sasaran atau target penangkapan di negara asal mereka. Inilah yang jadi alasan mereka untuk bermigrasi ke negara lain. "Ada juga yang menyembunyikan identitas asli untuk unsur pengamanan," ujarnya.

Amran meminta agar KTP kota Pekanbaru yang dimiliki Behnam tersebut diusut tuntas, apakah itu KTP asli atau bukan.

Perlu diketahui, Behnam yang merupakan warga negara Iran, dan pernah menjadi warga Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru pada tahun 2011 silam diketahui memiliki KTP Pekanbaru dengan keterangan pada KTP yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan akan mendalami persoalan ini, karena telah melanggar Undang-Undang Kependudukan.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Internasional S Parman menyebutkan, darurat imigran gelap di Indonesia adalah hasil dari Konflik dan berbagai peristiwa ketegangan internasional.

"Seperti halnya peristiwa perang, baik bersifat domestik maupun bilateral di berbagai belahan dunia dewasa ini, sudah bukan merupakan hal yang baru lagi. Persoalan ini sudah sering terjadi bahkan sejarah sendiri tak dapat mencatatnya secara detail," ujar S Parman.

Menurut akademisi dari Universitas Islam Riau ini, hingga saat ini berbagai konflik dan perang itu bahkan masih sering dirasakan oleh masyarakat internasional dan akan tetap terus terjadi, tinggal bagaimana, dimana dan kapan waktunya akan terjadi itu lah yang menjadi jawaban atas konflik dan perang tersebut akan mulai.

"Dari setiap konflik dan perang yang terjadi akan membawa dampak yang serius terhadap kemanusiaan baik dalam konteks hak asasi manusia maupun dalam konteks humaniter secara lokal, nasional, regional bahkan secara internasional sehingga akhirnya bisa dikatakan sebagai suatu peristiwa yang dahsyat," jelas S Parman.

Hal itu dikarenakan perang dan konflik melibatkan dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia seperti yang pernah terjadi pada perang dunia pertama dan perang dunia kedua.

Dengan semakin membaiknya perdamaian, kemananan dan kehidupan masyarakat internasional semenjak berdirinya perserikatan bangsa bangsa tepatnya setelah berakhirnya perang dunia kedua, secara tidak langsung menjadi harapan baru pencerahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat internasional.

"Kenyataannya hingga dewasa ini friksi, konflik, perang masih tetap terjadi sehingga persoalan kemanusiaan akan tetap muncul terutama isu internasional tentang pengungsi sebagai akibat konflik, friksi dan perang tersebut," jelas dosen hukum Internasional di UIR tersebut.

Persoalan pengungsi rupanya tidak hanya menjadi urusan domestik suatu negara yang sedang dalam peristiwa konflik, namun demikian juga menjadi tanggung jawab internasional yang dalam hal ini secara hukum dinaungi oleh United Nations High Commission For Refugees (UNHCR).

"Ini sebagai akibat dari efek yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu yang membawa efek internasional yaitu melubernya pengungsi yang bahkan melintas batas negaranya bahkan hingga ke indonesia," kata dia.

Masih menurut Parman, konflik dan perang yang dewasa ini sedang terjadi seperti konflik di libya, afganistan, irak, iran, dan berbagai negara timur tengah lainnya. Secara garis besar pengungsi tersebut muncul akibat-akibat hal utama yaitu pengungsi yang timbul dari aspek humanitarian(perang) dan yang kedua aspek human rights (HAM).

"Indonesia belum meratifikasi konvensi pengungsi internasional tahun 1951 berikut protokolnya tahun 1967. Namun secara historis indonesia memiliki pengalaman menangani pengungsi dari vietnam (vietnamese People boat) yang terjadi antara tahun 1957 - 1980," terang Parman.

Dasar yuridis nasional pelaksanaan bantuan hanya pada keputusan presiden semata, namun Parman tetap merujuk kepada ketentuan internasional. Akan tetapi kantor UNHCR indonesia di Jakarta menangani ribuan imigran yang sampai saat ini masih berada di Indonesia.

"Keberadaan mereka untuk mengurus atau memohon statusnya sebagai pengungsi. Secara hukum nasional sebenarnya tidak ada kewajiban bagi indonesia untuk terlibat jauh dalam menyikapi dan menangani masalah pengungsi ini karena indonesia hingga saat ini bukanlah negara pihak dalam konvensi refugees tersebut," paparnya.

Di dalam hukum nasional jelas bahwa keluar maupun masuknya warga asing diatur tegas melalui undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga persoalan pengungsi ini tidak ada bersinggungan di dalam undang-undang tersebut.  

"UU imigrasi tegas mengatur tntang prosedur keluar masukny orang asing dengan status sebagai orang asing, tidak mengenal kata pengungsi. Selanjutnya di dalam undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri  hanya memberikan pengaturan secara implisit terhadap pemberian suaka dan masalah pengungsi yang diatur lebih lanjut melalui Kepres, Bab VI, Pasal 25 dan 26," bebernya.

Sebaliknya secara hukum internasional terdapat berbgai prinsip untuk mengcover eksistensi dalam bentuk perlindungan dalam konteks penghormatan terhadap HAM dan Humaniter. Prinsip prinsip tersebut berupa prinsip suaka,  prinsip non refoulment dan non ekstradisi, prinsip hak dan kewajiban pengungsi.

"Catatan penting diantara prinsip trsbut salah satunya prinsip non refoulment yang berarti larangan untuk pengusiran atau pengembalian ke negara asal dan non ekstradisi yaitu larangan utk mengekstradisi ke negara asalnya karena status pengungsi yg dimiliki itu," ujarnya.

Menyikapi maraknya imigran gelap yang mencari status suaka maupun pengungsi dewasa ini di indonesia, maka tidak dapat diabaikan bahwa persoalan kemanusiaan serius telah melibatkan indonesia sebagai salah satu negara dalam pergaulan internasional.

Namun indonesia secara hukum internasional tidaklah pula menjadi salah satu negara pihak di dalam konvensi refugees 1951 tersebut, namun demikian selama ini pemerintah indonesia hanya berpegang kepada praktek-praktek internasional dan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Sehingga secara tidak langsung indonesia telah berperan dalam permasalhan pengungsi internasional ini walaupun secara implementasi sudah di tangani oleh UNHCR, namun secara tegas sebenarnya indonesia telah berperan aktif dalam masalah pengungsi ini walaupun telah mengorbankan salah satu prinsip utama bangsa yaitu prinsip melindungi kepentingan nasional," imbuh Parman.

Yang menjadi persoalan utama dalam hal ini, kata Parman, adalah bukan mengenai erperan atau tidak berperannya indonesia, melainkan sejauh mana indonesia melalui instansi-instansi pemerintah terkait dapat melindungi kepentingan nasional yang dikatakan tadi telah terkorbankan.

"Telah terkorbankan maksudnya tidak tegasnya pemerintah terkait dengan penanganan masalah pengungsi ini sehingga masuknya pengunsi ini tidak menjadi prioritas dalam penanganannya padahal jelas-jelas berbagai daerah di indonesia dewasa ini telah mengalami gesekan-gesekan persoalan akibat kehadiran pengungsi ini seperti diProvinsi Riau, Jawa Barat, bahkan ibu kota negara Jakarta sekalipun," ungkapnya.

Dari berbagai media tidak sedikit para pengungsi ini yang berkeliaran secara liar di pemukiman penduduk, belum tentu jelasnya status paham dan aliran daripada pengungsi tersebut, status dan riwayat kesehatan mereka yang rawan terhadap penduduk sekitarnya, persoalan berkaitan dengan tindak pidana seperti pencabulan.

"Bahkan yang lebih mengejutkan lagi adanya informasi bahwa para imigran dan pengungsi tersebut yang terlibat sebagai gigolo seperti yang terjadi di kota Pekanbaru Riau dan daerah lainnya. Hal tersebut jelas sekali telah membahayakan terhadap kepentingan nasional dalam berbagai aspek kehidupan terutama aspek2 sosial dan budaya," tegas Parman.

Parman berharap, pemerintah perlu mengambil tindakan dan langkah strategis berkaitan dengan darurat pengungsi ini mengingat dan menimbang scra hukum dan kepentingan nasional maupun hukum internasional tanpa merugikan terhadap rakyat dan bangsa indonesia sendiri.

Sebab, tendensi meningkatnya jumlah pengungsi ini di masa datang yang akan menuju indonesia juga tidak dapat dielakkan akibat konflik dan perang seperti di negara negara belahan timur tengah saat ini.

"Namun persiapan matang dan strategis pemerintah Indonesia hingga saat ini juga masih belum terlihat padahal indonesia menurut penulis sudah di ambang darurat imigran gelap," pungkasnya. [Pan]

Tags :# hukum