Namanya Disebut dalam Sidang Tipikor

Positif! Bupati Bengkalis Herliyan Saleh diduga ikut korupsi PT BLJ

Positif! Bupati Bengkalis Herliyan Saleh diduga ikut korupsi PT BLJ

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) bersama seorang staffnya Ari Suryanto, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (21/04/15). Keduanya menjadi terdakwa atas tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis hingga Rp 1 Triliun.

Kedua terdakwa ini menjalani sidang perdananya yang beragendakan mendengarkan isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Syahron Hasibuan SH jaksa lainnya.

Dihadapan majelis hakim, yang diketuai oleh H AS Pudjoharsoyo SH MH, kedua terdakwa dijerat JPU dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal  55 ayat (1) ke 1 KHUP.

Dalam isi dakwaan, diketahui bahwa terdakwa Yusrizal Andayani diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang diduga bekerjasama dengan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dalam pengucuran dana dengan total Rp 1 Triliun.

Tahun 2012 lalu, semasa menjabat Direktur PT BLJ dibantu staff khususnya Ari Suryanto, melakukan penyalagunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ.

"Dimana kebijakan dalam menggelola keuangan di PT BLJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda pendirian PT BLJ dan Perda pernyertaan modal Pemda Bengkalis," kata JPU Syahron.

Dalam dakwaan, Syahron membacakan awal mula kasus ini yang diduga melibatkan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh, yang berperan sebagai penguasa di Pemkab Bengkalis dalam menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp 300 miliar.

Dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih, namun tidak terealisasi.

"Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU," kata Syahron.

Selain itu, ada juga transaksi aliran dana diperuntukan berbagai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di Kecamatan Bukit Batu yaitu, menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat.

Bahkan, kegiatan investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri, hal ini juga diketahui oleh Bupati Herlyan Saleh.

"Perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian pada negara, dalam hal dana APBD Bengkalis sebesar Rp 265 miliar serta adanya 165 aliran dana ke berbagai pihak," jelas Syahron.

Selanjutnya, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda esepsi (bantah) dari kedua terdakwa tersebut. [Pan]