Ketahuan Hamili Cucu Kandung, Mudasir Kakek cabul Ngaku Khilaf

Ketahuan Hamili Cucu Kandung, Mudasir Kakek cabul Ngaku Khilaf

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pelalawan - Mudazir layak disebut kakek laknat dan pagar makan tanaman. Betapa tidak, pria 62 tahun ini tega mencabuli cucu kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil dua bulan.

Korban yakni AT (14) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP di Bandar Sekijang, terpaksa harus mengandung janin dari sang kakek.

"Korban diketahui telah hamil dua bulan, setelah dilakukan pengecekan ke bidan," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Maraden Sijabat, Selasa (21/04/15).

Sedangkan Mudasir kini dijadikan tersangka. Ia hanya bisa beralasan khilaf Setelah ketahuan mengahamili cucunya AT. Berita ini pun menghebohkan warga di Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan Riau.

Ipda Maraden menerangkan, pelaku selama ini tinggal di rumah RY, anaknya yang merupakan ibu dari korban. Mudasir sudah menetap di kediaman keluarga korban sejak lima bulan yang lalu.

Orang tua korban sama sekali tak merasa curiga, lantaran memandang biasa jika seorang kakek tinggal di rumah dengan cucunya. Namun hal yang tidak disangka-sangka ternyata terjadi.

Pada Minggu (19/04/15) sore lalu, korban mengeluhkan sakit pada perut dan pinggang kepada orang tuanya. Oleh ibunya, korban dibawa ke seorang bidan untuk diperiksa dan diberikan obat.

Namun orangtua korban terkejut mendengar penuturan bidan, bahwa anak gadisnya yang masih belia sedang mengandung dua bulan.

"Setelah korban didesak siapa yang menghamilinya, korban menyebut kakeknya sendiri. Tidak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban melapor ke Polsek Bandar Seikijang dan tersangka ditangkap," tukasnya. [ip]

Tags :# hukum